BANDA ACEH – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah berusaha keras menangani perkara yang melibatkan Samin Tan.
Meski demikian, majelis hakim menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) tersebut bebas perkara.
Samin Tan sendiri diduga menyuap Anggota DPR Eni Maulani Saragih untuk pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
“Kami ingin menyampaikan, dalam upaya pemberantasan korupsi dibutuhkan komitmen bersama,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Jumat (17/6).
Menurut Ali, dalam penindakan atau penanganan perkara, semua pihak harus berkomitmen dan menilai korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa.
“Dalam menangani perkara, kami tentunya melakukan cara-cara yang luar biasa pula,” kata Ali.
Ali menjelaskan hal tersebut perlu dilakukan lantaran modus-modus operandi tindak pidana korupsi sangat kompleks.
“Tentu itu juga yang harus diptimbangkan dan dijadikan bahan pemikiran untuk mengambil kesimpulan dan keyakinan dalam persidangan,” kata dia.
Ali juga menegaskan pihaknya menetapkan seseorang berdasarkan alat bukti.
“Di KUHP sudah sangat jelas di sana ada jenis-jenis alat bukti. Itulah yang kami hadirkan,” ujar Ali. (*)