Samsudin Ditahan Polda, Santri di Ponpes Dipulangkan Paksa Dinsos Blitar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Empat santri yang masih berada di Pondok Pesantren milik Samsudin di Desa Rejowinangun,  Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dipulangkan paksa oleh Dinas Sosial Kabupsten Blitar dan Pemerintah Desa Rejowinangun. 

Pemulangan dilakukan setelah Samsudin ditahan oleh Polda Jawa Timur.

ADVERTISEMENTS

“Langkah hari ini sebagai tindak lanjut lintas sektoral mulai dari Kemenag, Kesbangpol, Dinsos dan Perijinan, Satpol PP dan Forkopimcam, dimana langkah ini merupakan langkah pertama pemulangan,” jelas Kepala Desa Rojowinangun Bagas Wigasto. 

ADVERTISEMENTS

Lanjut Bagas, empat santri masing-masing berasal dari Malang 2 orang, 1 orang asal Banyuwangi dan 1 orang dari Dompu Nusa Tenggara Barat. 

ADVERTISEMENTS

Santri dipulangkan dengan menggunkan tiga kendaraan milik Dinas Sosial. 

ADVERTISEMENTS

Sementara berdasarkan surat edaran dari Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Blitar, Pondok Pesantren milik Samsudin harus dihentikan dari aktifitas pengobatan dan Pondok Pesantren. 

ADVERTISEMENTS

“Empat santri berasal dari Malang, Banyuwangi, Dompu Nusa Tenggara Barat. Ini merupaka bentuk perhatian dari Pemerintah Daerah dan Forkopimcam dari penegakan surat edarat dari Bupati,” katanya. 

ADVERTISEMENTS

Dari data Pemerintah Desa Rejowinangun saat ini masih ada 54 orang yang masih berada di dalam padepokan.

Sebelumnya beredar konten video aliran sesat yang memperbolehkan jemaahnya untuk bertukar pasangan, diketahui video tersebut dibuat oleh Samsudin di wilayah Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar

Exit mobile version