Minggu, 17/11/2024 - 06:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sanksi Ringan Hingga Berat Sidang Etik, Ancam Nasib Nur Hudi Usai Jadi Tersangka Kasus Manusia Menikahi Kambing

BANDA ACEH – Sidang kode etik kasus pernikahan nyeleneh manusia menikah dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo, kembali digelar Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. 

Pada sidang kali ini, Nur Hudi Didin Ariyanto dihadirkan untuk dimintai keterangan. Nur Hudi pun bersikeras jika ritual pernikahan itu hanya sebatas konten belaka.

“Masih ada sejumlah tahapan, setelah seluruh saksi dimintai keterangan, baru nantinya BK membuat kesimpulan, dan penentuan sanksi,” ujar Mega Bagus, sekretaris badan kehormatan dewan 

Dikatakan Mega, sejauh ini bahwa acuan pemeriksaan BK telah sesuai dengan tata tertib dan tata cara beracara DPRD. Soal sanksi, ada 3 tingkatan jika teradu terbukti bersalah. 

“Ada sanksi ringan, sedang, dan hingga sanksi berat, soal sanksinya seperti apa, ditunggu saja, karena tahapan sidang masih berjalan,” lanjutnya kepada awak media.

Mega Bagus menjelaskan, tahapan sidang BK masih akan berlangsung cukup panjang. Sebab masih ada sejumlah saksi yang harus dihadirkan. Termasuk mengundang tenaga ahli Rusdiyanto dari Universitas Narotama Surabaya.

Sementara itu, Wakil Ketua BK DPRD Gresik, Jamilatul Mukaromah menyatakan, Nur Hudi dalam keterangan yang disampaikan saat sidang mengaku telah berbuat kesalahan, meminta maaf, dan menyesali atas perbuatan yang dia lakukan. 

“Pak Nur Hudi mengakui salah, meminta maaf, dan menyesali perbuatannya,” ujarnya. 

Mukaromah mengatakan, yang bersangkutan dalam memberikan keterangan juga menyatakan ritual pernikahan manusia dan kambing hanya sebatas untuk keperluan konten. Karena itu, pada tahapan sidang selanjutnya, BK akan memanggil sejumlah saksi lainnya.

“Kami juga akan mengundang Arif Saifullah selalu pemilik konten pada sidang BK selanjutnya,” jelas nggota Fraksi PKB itu.

Seperti dikabarkan sebelumnya, politisi Fraksi Partai NasDem Gresik, Nur Hudi Didin Arianto, ditetapkan oleh penyidik Polres Gresik sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya atas kasus penistaan agama. Nur Hudi terlibat memfasilitasi pernikahan nyeleneh yang telah menyedot perhatian publik. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka polisi hingga kini belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ البقرة [183] Listen
O you who have believed, decreed upon you is fasting as it was decreed upon those before you that you may become righteous - Al-Baqarah ( The Cow ) [183] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi