Senin, 18/11/2024 - 04:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Santuni Anak Yatim, Cara Polres Aceh Barat Sambut Hari Bhayangkara ke 76

MEULABOH – Polres Aceh Barat bersama Jajaran Polsek setempat menyantuni anak yatim dalam rangka menyambut hari bhayangkara ke 76.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, S.I.K., M.Si mengatakan Dalam rangka memeriahkan hari Bhayangkara ke-76, Polres Aceh Barat dan Polsek jajaran serentak melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa santunan anak yatim piatu dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Pemberian santunan tersebut berlangsung di masjid Al-Mabrur Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis (16/06/22).

Menurut Kapolres Pandji Santoso, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Polres Aceh Barat terhadap anak-anak yatim piatu agar mereka bisa merasakan kebahagiaan, kedekatan serta kebersamaan.

“Ini merupakan rangkaian kegiatan yang kita lakukan dalam memeriahkan Hari Bhayangkara ke- 76 dengan menyantuni anak yatim” ujarnya.

Tujuannya untuk memberikan semangat dan motivasi kepada anak-anak untuk selalu tekun dalam belajar dan beribadah serta selalu berbuat baik, sambung Kapolres.

Sementara itu Kapolsek Johan Pahlawan Iptu Yudha Prasetya, S.H, menambahkan. katanya, Posek Johan Pahlawan terus melaksanakan rangkaian kegiatan yang positif seperti bakti sosial dan memberikan santunan kepada anak yatim piatu.

” Pada hari ini kita telah melakukan santunan ke 63 anak yatim yang ada di Wilayah Johan Pahlawan, semoga dengan kegiatan ini dapat memberikan semangat dan motivasi ke pada mereka,” ucap Kapolsek Kapolsek Johan Pahlawan.

“Mudah-mudahan bantuan yang kita berikan ini dapat membawa kebahagiaan buat anak-anak yatim piatu,” tambah Kapolsek.

Muhammad Hasmi selaku Keuchik gampong Ujong Kalak mengucapkan terimakasih kepada kepolisian dalam hal ini Polsek Johan Pahlawan atas perhatian dan kepeduliannya terhadap anak yatim piatu yang ada di gampong Ujong Kalak ini.

” Semoga kegiatan bakti sosial yang dilakukan oleh kepolisian ini dapat dirasakan manfaatnya bagi para anak yatim,” pungkasnya.[]

Editor : Biro Aceh Barat


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi