BANDA ACEH – Usai ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih dari institusi Polri per 11 Agustus 2022.
Apalagi, Ferdy Sambo saat itu menjadi Ketua Satgassus. Sehingga jabatan nonstruktural tersebut dinilai tidak diperlukan lagi.
Namun, keberadaan organisasi di internal Polri itu masih menjadi persoalan. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, Johnson Panjaitan.
“Satgassus merah putih ini kok nggak dimintai pertanggungjawabannya, kok cuma dibubarin,” ujar Johnson dalam video yang beredar di media sosial pada Kamis (1/9/2022).
“Pertanyaan saya teman-teman DPR kejar nggak tuh pertanggungjawabannya cuma dibubarin. Senjatanya bagaimana, uangnya bagaimana, kasusnya bagaimana, programnya bagaimana. Kan itu dibuat dari jaman Tito,” kata Johnson.
Kemudian, kata Johnson, Satgassus dilanjutkan Idham Azis, (Ferdy) Sambo sekretaris.
“Sekarang dia (Sambo) ketua, kok gak ada pertanggungjawabannya? Bodoh banget bangsa ini!”
Seperti diketahui, Sambo menjadi Kepala Satgasus Merah Putih yang masa tugasnya akan berakhir 31 Desember 2022.
Dikutip Antara, Satgasus Merah Putih memiliki fungsi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi perhatian pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Satgas ini juga bertugas dalam penanganan upaya hukum untuk kasus psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang, sampai ITE.
Pembentukan Satgasus Merah Putih dibentuk pada masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di tahun 2019. Dasar pembentukannya dituangkan melalui Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 bertanggal 6 Maret 2019.
Rencana pembentukan Satgasus Merah Putih sempat menjadi polemik di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dua tahun sebelum penetapannya.
Dalam rapat Komisi III di Gedung DPR RI pada Rabu (22/2/2017), anggota Komisi III mempertanyakan alasan di balik pembentukannya. Seolah Satgasus Merah Putih dibutuhkan cepat, namun memiliki kesan eksklusif karena diisi personilnya oleh sekumpulan polisi saja.
“Itu tidak baik, karena bisa menimbulkan kecemburuan di kalangan Polri sendiri. Terkesan orang-orang dalam satgas diistimewakan. Dengan kata lain, satgas bukan bagian dari Polri,” ujar anggota Komisi III DPR RI Herman Hery, seperti dikutip dari situs DPR RI.
Meski begitu, Satgasus Merah Putih tetap dibentuk. Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama dijabat Kabareskim kala itu, Komjen Pol Idham Azis. Lalu, Sambo yang menjabat sebagai Koorspripim Polri didapuk sebagai Sekretaris Satgasus.
Pada kepemimpinan selanjutnya, Kepala Satgasus Merah Putih diamanahkan kepada Ferdy Sambo berdasarkan Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 pada 20 Mei 2020.
Lalu, posisi Sambo diperpanjang sebagai Kasatgasus mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022 lewat Sprin/1583/VII/HUK.6.6/2022.
Prestasi Satgasus Merah Putih Selama masa tugasnya diketahui telah melakukan berbagai penindakan. Misalnya yaitu kasus penangkapan 11 orang tersangka yang terkait peredaran narkotika jaringan internasional pada 22 Desember 2020.
Dikutip dari unggahan akun Twitter @DivHumjas_Polri, penggerebekan ini merupakan kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgasus Merah Putih.
Polisi berhasil pula mengamankan barang bukti berupa 200 kilogram sabu. Para tersangka berasal dari Timur Tengah. Mereka ditangkap malam hari di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus lain, Satgasus Merah Putih melakukan razia di Lapas Kelas IIA Banceuy pad 25 Februari 2021. Satgasus Merah Putih bersama Kelapas merazia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan Blok Bromo dari kamar 13 sampai 24.
Razia yang dilakukan mendadak dan rahasia tersebut mendapati berbagai temuan yang tidak seharusnya ada di sel. Misalnya smartphone, penanak nasi, kompor listrik, vape, dan sebagainya.
Alasan pembubaran Satgasus Merah Putih dilakukan setelah Sambo dinyatakan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat itu, Sambo juga menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih, selain menjadi Kadiv Propam Polri.