Jumat, 15/11/2024 - 16:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti 12 Bal Ganja Kering

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sebanyak 12 bal daun ganja kering yang dijadikan barang bukti terkait kasus penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dimusnahkan, Jumat (21/10/2022) pagi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Polresta Banda Aceh dan di saksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jantho.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Ksatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kemendikbudristek Apresiasi CENTROVETS-OHCC FKH USK

“Pemusnahan barang bukti daun ganja kering sebanyak 12 bal dilakukan dengan cara di bakar di depan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jantho, tadi pagi,” ucap Kompol Tendri.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kemudian, dalam pemusnahan ini turut menghadirkan tersangka ULUL (32), warga Gampong Lingkok, Pidie yang diamankan pada hari Minggu (22/6/2022) silam dirumahnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kami juga menghadirkan tersangka, dimana kasus ini juga pernah digelar di Polresta Banda Aceh beberapa waktu silam,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Safrizal Apresiasi 65 Perusahaan Peraih Anugerah K3
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kasatresnarkoba juga menjelaskan, perkara ini menggunakan modus pengiriman Sparepart ketika tersangka ULUL mengirimkan melalui cargo di Bandara SIM Aceh Besar.

Perlu dijelaskan, dari 12 bal dengan berat 12.218 gram, telah disisihkan sebanyak 111.04 gram untuk dikirim ke laboratorium Medan guna untuk pengujian, dan sisa sebanyak 12.330 gram di musnahkan dengan cara dibakar dihalaman Mapolresta Banda Aceh.

“Perkara ini akan tahap dua hari Selasa (25/10/2022) di Kejaksaan Negeri Jantho,” pungkasnya.[]


Reaksi & Komentar

أُولَٰئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِّمَّا كَسَبُوا ۚ وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ البقرة [202] Listen
Those will have a share of what they have earned, and Allah is swift in account. Al-Baqarah ( The Cow ) [202] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi