Jumat, 15/11/2024 - 11:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Saudi Tangkap WNI Diduga Sebarkan Video Jenazah, Dinyatakan Langgar UU Perlindungan Privasi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Seorang WNI yang berstatus resident di Jeddah, Arab Saudi ditangkap kepolisian setempat usai kedapatan merekam jenazah dan memposting videonya ke media sosial.Mengutip laporan Gulf News pada Selasa (13/8), WNI tersebut dinyatakan melanggar undang-undang perlindungan privasi yang berlaku di negara itu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Prosedur disiplin telah diambil terhadap orang yang diburu itu, yang diserahkan ke penuntut umum,” sebut Kepolisian Saudi dalam sebuah pernyataan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Portal berita Arab Saudi Akhbar24 melaporkan, sebuah video yang menunjukkan seorang ekspatriat sedang merekam jenazah saat proses pemindahan ke dalam mobil jenazah viral baru-baru ini.

Berita Lainnya:
Pelatih Barcelona Hansi Flick Tak Sabar Rasakan El Classico Perdananya
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Penangkapan WNI, yang tidak disebut namanya itu, menjadi penangkapan kedua dalam waktu kurang dari sebulan untuk kasus serupa yang terjadi di Saudi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Bulan lalu, Kepolisian Saudi menangkap seorang warga negara asing (WNA) lainnya, asal Bangladesh, di Riyadh terkait tuduhan merekam dan mengunggah video secara online yang memperlihatkan jenazah yang ditutupi kain kafan.

Berita Lainnya:
Elite Gerindra Ungkap Teriakan 'Huuu' ke Kaesang dan Bobby Datang dari Rival Politik Jokowi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Rekaman tersebut menunjukkan mayat yang dikafani di dalam rumah sakit selama pengaturan untuk memindahkan jenazah ke kamar mayat sebelum dimakamkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Berdasarkan hukum yang berlaku di Saudi, mengambil foto atau video orang lain tanpa izin dilarang, bisa dihukum dengan denda hingga 500 ribu Riyal Saudi, atau setara Rp 2,1 miliar, dan dihukum penjara maksimum satu tahun.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ البقرة [278] Listen
O you who have believed, fear Allah and give up what remains [due to you] of interest, if you should be believers. Al-Baqarah ( The Cow ) [278] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi