Sabtu, 16/11/2024 - 09:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sebabkan Korban Meninggal, Sopir Fortuner Lindas Balita Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pengemudi Toyota Fortuner berinisial AC (32) yang menabrak dan melintas balita 2,5 tahun di pertigaan taman Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka.Kanit Gakkum Laka Sat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengatakan penetapan tersangka kepada AC berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Selain itu, terdapat bukti rekaman CCTV dan adanya surat visum et repertum (VER) atas nama korban.

Berita Lainnya:
Prabowo Sebulan Jadi Presiden, Anies : Posisi Indonesia di Dunia Semakin Kuat
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Hasil gelar perkara, saat ini pengemudi kendaraan Toyota Fortuner bernopol N 1770HZ berinisial AC ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ony saat dikonfirmasi, Senin (28/5).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

AC disangkakan Pasal 310 (4) UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 karena kelalaiannya saat belok ke kanan sehingga tidak melihat adanya anak di dekatnya.

Berita Lainnya:
Aktivis Demokrasi, Iwan Sumule Kini jadi Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Diberitakan sebelumnya, Nasib nahas menimpa balita berusia 2,5 tahun berinisial YKA. Dia meninggal dunia seusai terlindas mobil Fortuner tetangganya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Insiden itu terjadi pertigaan taman Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo pada Sabtu (25/5).


Reaksi & Komentar

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ البقرة [197] Listen
Hajj is [during] well-known months, so whoever has made Hajj obligatory upon himself therein [by entering the state of ihram], there is [to be for him] no sexual relations and no disobedience and no disputing during Hajj. And whatever good you do - Allah knows it. And take provisions, but indeed, the best provision is fear of Allah. And fear Me, O you of understanding. Al-Baqarah ( The Cow ) [197] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi