Sabtu, 16/11/2024 - 14:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sebaiknya Birokrat Murni, Jokowi Jangan Sampai Tunjuk Timsesnya sebagai Pj Kepala Daerah

BANDA ACEH -Pemerintahan Joko Widodo disarankan untuk mematuhi regulasi dalam proses penentuan penjabat (Pj) kepala daerah di seluruh wilayah.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menekankan, pemerintah harus bijaksana dalam menunjuk PJ kepala daerah. Menurutnya, Jokowi sebaiknya menunjuk Pj yang jelas-jelas punya catatan birokrat murni

Bagi Dedi, jika Jokowi menunjuk birokrat murni, maka akan memudahkan dalam meakukan kontrol

“Serta jauh dari fitnah politik, semisal muncul anggapan sebagai Pj titipan  kekuasaan tertentu,” demikian kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/5).

Dalam pandangan Dedi, pemerintah perlu memprioritaskan Pj dari satu sumber utama, yakni pejabat tinggi di Kemendagri.

Jika memang tidak mencukupi, Dedi menyarankan pemerintahan Jokowi lebih baik memberdayakan pejabat dari lembaga kementerian yang ada.

Ia pun memberi penekanan, pemerintah jangan menempatkan TNI/Polri sebagai mana larangan Mahkamah Konstitusi.

“Mendagri perlu menambahkan larangan atau tidak menunjuk tokoh yang bukan dari karir birokrat, alih-alih bagian dari Timses Pilpres 2019,” pungkas Dedi.

Meski Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dijadwalkan pada November 2024, masa bakti 101 kepala daerah akan kedaluwarsa pada tahun ini. Bahkan, pada Kamis (12/5), sudah ada penunjukan lima Penjabat (Pj) Gubernur oleh Presiden Joko Widodo yang resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi