Jumat, 15/11/2024 - 12:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sebut Allah Laki-laki, Ketua Kelompok Islam Makrifat Didakwa Pasal UU ITE

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pendiri sekaligus Ketua Kelompok Islam Makrifat, Zamroni, didakwa dengan pasal UU ITE karena dalam ceramahnya menyebut Allah merupakan lelaki. Zamroni didakwa melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan agama.Dilansir dari keterangan tertulis, hal ini bermula ketika seseorang berinisial HAM dari Brigade Muslim Indonesia (BMI) mendapatkan kiriman video dari sesama temannya. Ia mendapatkan dua video yang memuat penyimpangan agama dari Zamroni dalam kanal YouTube-nya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Pada video berjudul ‘Syari’at Itu Harusnya Dipraktekkan Bukan Sekedar Dimengerti Saja’, Zamroni mengatakan ‘Allah yang di dunia itu wujudnya laki-laki’ pada menit 19.45-20.30′,” demikian dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Rabu (28/5/2024).

Berita Lainnya:
Dikenal Tak Neko-neko, Anies Baswedan Kaget Tom Lembong Tersangka Korupsi
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Berbagai penistaan dalam kanal YouTube Zamroni kemudian dipelajari oleh MUI Sulsel. Dalam dakwaan, MUI menyebutkan delapan perbuatan Zamroni yang diduga menyimpang, sesat, dan merusak ajaran agama Islam.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Menyalahi Rukun Islam, Rukun Iman, dan Konsep Ihsan, mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir, menyerupakan Allah SWT dengan manusia (laki-laki), mengingkari perintah membaca Al-Qur’an,” tambahnya.

Berita Lainnya:
Peretas Iran Bocorkan Detail Pejabat Israel di Telegram
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Diketahui, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلَّا أَنفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ البقرة [9] Listen
They [think to] deceive Allah and those who believe, but they deceive not except themselves and perceive [it] not. Al-Baqarah ( The Cow ) [9] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi