BANDA ACEH – Pendiri sekaligus Ketua Kelompok Islam Makrifat, Zamroni, didakwa dengan pasal UU ITE karena dalam ceramahnya menyebut Allah merupakan lelaki. Zamroni didakwa melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan agama.Dilansir dari keterangan tertulis, hal ini bermula ketika seseorang berinisial HAM dari Brigade Muslim Indonesia (BMI) mendapatkan kiriman video dari sesama temannya. Ia mendapatkan dua video yang memuat penyimpangan agama dari Zamroni dalam kanal YouTube-nya.
“Pada video berjudul ‘Syari’at Itu Harusnya Dipraktekkan Bukan Sekedar Dimengerti Saja’, Zamroni mengatakan ‘Allah yang di dunia itu wujudnya laki-laki’ pada menit 19.45-20.30′,” demikian dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Rabu (28/5/2024).
Berbagai penistaan dalam kanal YouTube Zamroni kemudian dipelajari oleh MUI Sulsel. Dalam dakwaan, MUI menyebutkan delapan perbuatan Zamroni yang diduga menyimpang, sesat, dan merusak ajaran agama Islam.
“Menyalahi Rukun Islam, Rukun Iman, dan Konsep Ihsan, mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir, menyerupakan Allah SWT dengan manusia (laki-laki), mengingkari perintah membaca Al-Qur’an,” tambahnya.
Diketahui, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.