Jumat, 15/11/2024 - 22:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sebut Hasil Pilpres KPU Sah, Bawaslu: Sesuai Hasil Pengawasan

BANDA ACEH – Hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dianggap absah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).   

Mulanya, Bagja mengungkapkan hasil pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran pemilu serta sengketa proses pemilu yang dilakukan Bawaslu.

“Bawaslu telah melakukan tugas pencegahan sebanyak 141.008 upaya pencegahan, yang dilakukan dalam bentuk surat pencegahan, imbauan, dan lain-lain,” ujar Bagja dikutip dari siaran ulang di kanal Youtube MK, Jumat (29/3).

“Dan Bawaslu telah melakukan tugas penindakan terhadap temuan dan atau laporan sebanyak 700 temuan, dan 1.562 laporan penanganan pelanggaran pemilu, serta menyelesaikan sengketa proses pemilu sebanyak 289,” sambungnya memaparkan.

Dengan data-data hasil kinerja Bawaslu selama tahapan Pemilu 2024 tersebut, Anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan hasil pemilu yang ditetapkan KPU telah absah dan benar.

“Keterangan Bawaslu pada permohonan hasil Pemilu, bahwa terkait Keputusan KPU 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai hasil pengawasan Bawaslu,” kata Bagja.

Berdasarkan formulir (Form) Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 061/LHP/PM.0100/3/2024, Bawaslu menerima hasil perolehan suara 3 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024 sebagai berikut:

– Pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara

– Pasangan calon nomor urut 2 Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.661 suara

– Pasangan calon nomor urut 3 Ganjar PranowoMahfud MD sebanyak 27.040.878 suara. 


Reaksi & Komentar

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ البقرة [232] Listen
And when you divorce women and they have fulfilled their term, do not prevent them from remarrying their [former] husbands if they agree among themselves on an acceptable basis. That is instructed to whoever of you believes in Allah and the Last Day. That is better for you and purer, and Allah knows and you know not. Al-Baqarah ( The Cow ) [232] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi