BANDA ACEH – Jurnalis senior Hersubeno Arief mengungkapkan bahwa secara politis hak angket akan menguntungkan calon presiden (capres) nomor urut dua dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto.
Pasalnya jika hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 digulirkan dan Prabowo Subianto tetap keluar sebagai pemenang, kecurigaan publik akan memudar bersamaan dengan bayang-bayang Presiden Joko WIdodo (Jokowi).
“Juga kita ingatkan sebenarnya secara politis juga itu akan menguntungkan buat Pak Prabowo, karena kalau tidak tetap bayang-bayang itu bahwa Prabowo disetir oleh Pak Jokowi,” ucap Hersubeno Arief.
“Bahkan kemudian kalau realitasnya memang seperti itu kan, itu enggak bagus banget buat Pak Prabowo sekali-kali jadi presiden masa jadi bonekanya Pak Jokowi,” sambungnya, dikutip populis.id ari YouTube Rocky Gerung Official, Kamis (7/3).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai penggunaan angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu tidak diperlukan, ia pun menjabarkan prosesnya.
“Ya kan sama saja, kami juga mengatakan bahwa nggak perlu, kan. Silakan saja. Tapi kalau untuk mendukung hak angket, kan perlu administrasi. Mereka harus bikin proposalnya, format tanda tangannya, silakan saja,” kata Habiburokhman gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari Detik.
Dia menyampaikannya menanggapi ajakan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni kepada partai-partai pengusung paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk ikut menggulirkan hak angket.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan pihaknya tidak akan menghalangi pengajuan hak angket di DPR, namun menurutnya tidak ada yang perlu dipersoalkan karena pemenang Pemilu 2024 telah terlihat.
“Silakan saja. Kalau kami sih nggak akan menghalangi ya, itu hak masing-masing. Cuma kami menyampaikan ya, dari komunikasi yang banyak kami jalin ya, seperti itu, ya sudahlah, sudah ada pemenangnya. Apa lagi sih yang dipersoalkan. Banyak undang-undang yang belum kita bahas. Di Komisi III kan ada KUHAP, UU MK, macam-macamlah,” sambungnya.