Sabtu, 16/11/2024 - 00:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Sedang Transaksi Narkotika, Warga Kota Lhokseumawe di Ringkus Polisi

image_pdfimage_print

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti kembali menciduk satu tersangka Narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (12/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang dibekuk yakni MA (42) warga Kota Lhokseumawe.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Tersangka kita tangkap di sebuah rumah,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kronologis penangkapan, lanjut kapolsek, pada pukul 18.50 WIB Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Pusong Lama. Kemudian, petugas mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan. Saat itu, tersangka berada di dalam kamar.

Berita Lainnya:
Gelar Crisis Management Exercise, Pemerintah Aceh Apresiasi Konsulat Amerika
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Personel memanggil tersangka, kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket Sabu-sabu seberat 0,75 gram dan satu kertas putih di atas meja makan,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Saat diinterogasi, kata Kapolsek, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang berinisial NA dan untuk proses lebih lanjut tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.

Berita Lainnya:
Warga Banda Aceh Terjangkit DBD, DPRK Minta Dinkes Segera Cegah Penyebaran
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Ipda Arizal.


Reaksi & Komentar

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ البقرة [45] Listen
And seek help through patience and prayer, and indeed, it is difficult except for the humbly submissive [to Allah] Al-Baqarah ( The Cow ) [45] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi