LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti kembali menciduk satu tersangka Narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (12/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang dibekuk yakni MA (42) warga Kota Lhokseumawe.
“Tersangka kita tangkap di sebuah rumah,” ujarnya.
Kronologis penangkapan, lanjut kapolsek, pada pukul 18.50 WIB Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Pusong Lama. Kemudian, petugas mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan. Saat itu, tersangka berada di dalam kamar.
“Personel memanggil tersangka, kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket Sabu-sabu seberat 0,75 gram dan satu kertas putih di atas meja makan,” pungkasnya.
Saat diinterogasi, kata Kapolsek, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang berinisial NA dan untuk proses lebih lanjut tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.
“Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Ipda Arizal.