Jumat, 15/11/2024 - 16:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sehari Setelah Penetapan Tersangka Atap Ambruk, Kok Bisa Pelaku Mengunjungi Keluarga Korban untuk Damai

BANDA ACEH -Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus atap ambruk bangunan sekolah, salah seorang pelaku yang berinisial K mendatangi keluarga korban Fauzi Ajitama, dengan membawa surat pernyataan damai.

Hal itu disampaikan pihak keluarga korban, Bambang Guntawa. Kata dia, pelaku datang dengan membawa tiga surat pernyataan, yang dua diantaranya surat pernyataan perdamaian dan satu surat pernyataan agar tidak menuntut.

Surat tersebut sudah ditandatangi oleh pelaku K dan saksi lainnya dan bermaterai. Tinggal ditandatangani oleh ibu Fauzi, Sintia Carolline Munajab.

“Kami tidak bersedia menandatanganinya dan meminta agar jangan dilakukan saat itu. Karena saat ini kami masih berduka,” kata Bambang yang dilansir dari suarajogja.id, Rabu (16/11/2022).

Fauzi Ajitama korban tewas dalam peristiwa ambruknya atap bangunan SD Muhammadiyah Bogor Playen, Gunungkidul. Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan dua orang tersangka,

Keduanya ialah K dan rekanya yang berinisial B. Para tersangka merupakan  pemborong proyek pembangunan atap sd yang akhirnya ambruk. 

Adapun keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena K dan B terbukti mengganti bahan atau material bangunan tidak sesuai perencanaan awal.

Kabar K dan B ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polres Gunungkidul diberitakan pada Jumat 11 November 2022. 

Anehnya setelah ditetapkan tersangka, keesokannya harinya Sabtu 12 November 2022, K bersama istri dan beberapa orang mendatangi rumah korban Fauzi, untuk meminta damai. 

“Sekarang itu bingung. Masih sedih malah diberi surat itu untuk damai,” terang dia.

Tersangka K sendiri, menyebut akan kembali datang ke rumah korban Fauzi, untuk mengambil surat yang belum ditandatangi tersebut. Adanya kunjungan dan surat tersebut, pihak keluarga saat ini dirundung kebingungan. 

Murid SD Muhammadiyah Bogor, Playen [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

Murid SD Muhammadiyah Bogor, Playen (sumber: Kontributor Suarajogja.id/ Julianto)

“Keponakan saya (ibu Fauzi), tak bisa tidur karena disodori permintaan perdamaian itu,” terangnya.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi