Minggu, 17/11/2024 - 03:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Sekda Wakili Pj Bupati Aceh Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRK untuk Penetapan Proleg

MEULABOH – Sekretaris Daerah (Sekda), Marhaban SE., M.Si., mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, menghadiri pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang ke I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat dalam rangka penetapan Program Legislasi (Proleg) Kabupaten Aceh Barat tahun 2023 yang dilaksanakan di ruang Sidang Utama DPRK Aceh Barat, Senin (16-01-2023).

Rapat paripurna perdana di tahun 2023 ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi, didampingi Wakil Ketua I, Ramli SE, serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda Aceh Barat, Anggota DPRK Aceh Barat, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Aceh Barat, Para Kepala SKPK, para Camat, serta Kabag dan Kabid dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Ada lima rancangan qanun yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai draft rancangan qanun pada Proleg Kabupaten Aceh Barat tahun 2023 ini, diantaranya, qanun tentang penyelenggaraan penanaman modal, qanun pajak daerah dan retribusi daerah, qanun rencana pembangunan kawasan industri tahun 2023-2043 Kabupaten Aceh Barat, qanun pariwisata, dan qanun perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Sementara, dalam forum paripurna itu, seluruh Fraksi DPRK Aceh Barat, sepakat untuk mengusulkan 1 rancangan qanun tambahan pada Proleg tahun 2023 ini, yakni qanun terkait ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Sekda Aceh Barat, Marhaban, menjelaskan Proleg merupakan bagian penting dan strategis dalam mendukung percepatan proses pembangunan daerah kedepan.

Menurutnya, Program legislasi akan mampu mendorong untuk mewujudkan keberhasilan program-program pembangunan dan penyelesaian isu-isu prioritas di Kabupaten Aceh Barat ucap Sekda Aceh Barat itu.

Untuk itu, Pemkab Aceh Barat telah mengajukan 5 draft rancangan qanun pada program legislasi (Proleg) Kabupaten Aceh Barat tahun 2023 ini untuk ditetapkan dengan keputusan DPRK melalui sidang paripurna.

Adapun rancangan qanun yang diajukan tersebut diantaranya, qanun tentang penyelenggaraan penanaman modal, qanun pajak daerah dan retribusi daerah, qanun rencana pembangunan kawasan industri tahun 2023-2043 Kabupaten Aceh Barat, qanun pariwisata, dan qanun perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan papar Marhaban.

Marhaban optimis keseluruhan rancangan qanun itu akan mendapat tanggapan positif dan kajian mendalam dari pihak Legislatif, untuk kemudian ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Aceh Barat.

Dengan adanya penetapan program legislasi, kata Marhaban, maka penyusunan dan pembahasan rancangan qanun dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta selaras dengan kebutuhan masyarakat ujarnya.

Oleh karena itu, Marhaban berharap melalui sinergitas yang baik antara legislatif dengan eksekutif, bisa melahirkan qanun-qanun daerah sebagai regulasi dan pedoman dalam menjalankan kebijakan daerah, demi mewujudkan percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi, menyampaikan, Rapat Paripurna bersama eksekutif ini, bertujuan untuk mengambil keputusan dan persetujuan dewan, terhadap daftar program legislasi daerah Kabupaten Aceh Barat prioritas tahun 2023.

“Seluruh fraksi DPRK Aceh Barat telah menyepakati semua daftar rancangan qanun Proleg tahun 2023 yang diajukan oleh Pemkab Aceh Barat, ditambah 1 rancangan qanun tambahan yang diusulkan oleh DPRK Aceh Barat yakni qanun ketenagakerjaan, untuk dilakukan pembahasan bersama” ujar Samsi Barmi.

Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan pihak eksekutif, agar segera mempersiapkan dan menyelesaikan materi rancangan qanun tersebut untuk dibahas bersama dengan badan legislasi DPRK Aceh Barat, tutupnya.[]

Editor : Biro Meulaboh


Reaksi & Komentar

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ البقرة [11] Listen
And when it is said to them, "Do not cause corruption on the earth," they say, "We are but reformers." Al-Baqarah ( The Cow ) [11] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi