Jumat, 15/11/2024 - 05:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Selain Zarof Ricar, Ini Daftar Penegak Hukum yang Jadi Makelar Kasus, Ada Hakim Agung

image_pdfimage_print

Dia juga dihukum denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan mengembalikan uang Rp2,32 miliar ke negara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kami menyatakan bahwa Robin dijatuhi hukuman selama 11 tahun, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, juga dibebankan mengembalikan uang Rp2,32 miliar ke negara, atau pidana tambahan selama dua tahun penjara,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sudrajad Dimyati adalah hakim agung pertama yang terjerat kasus korupsi dalam perkara pemenangan kasus.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati berawal ketika KPK menangkap PNS Mahkamah Agung (MA), Dessy Yustriya dan seorang pengacara bernama Eko pada 22 September 2022 lalu.

Berita Lainnya:
Polda Jabar: 19 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Cipularang, 1 Orang Meninggal
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Setelah itu, KPK melakukan serangkaian penangkapan termasuk menangkap dan menahan Sudrajad Dimyati

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Lalu, pada sidang perdana pada 15 Februari 2023, Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap dalam perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA serta didakwa menerima suap dalam mengadili sengketa rumah di pancoran, Jakarta Selatan.

Dalam rangkaian persidangan yang digelar, Sudrajad Dimyati lantasi dituntut oleh jaksa agar dihukum 13 tahun penjara.

Berita Lainnya:
Menteri Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Tarik RUU Perampasan Aset dari DPR

Namun, pada sidang putusan 30 Mei 2023, PN Bandung memvonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 8 tahun penjara.

Selain itu, Sudrajad Dimyati dihukum denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Lantas, dia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Bandingnya pun dikabulkan dan hukumannya disunat dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Adapun pertimbangan disunatnya hukuman Sudrajad Dimyati karena pengabdiannya sebagai PNS hingga malang melintang sebagai hakim

1 2

Reaksi & Komentar

أَمْ كُنتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ حَضَرَ يَعْقُوبَ الْمَوْتُ إِذْ قَالَ لِبَنِيهِ مَا تَعْبُدُونَ مِن بَعْدِي قَالُوا نَعْبُدُ إِلَٰهَكَ وَإِلَٰهَ آبَائِكَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِلَٰهًا وَاحِدًا وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ البقرة [133] Listen
Or were you witnesses when death approached Jacob, when he said to his sons, "What will you worship after me?" They said, "We will worship your God and the God of your fathers, Abraham and Ishmael and Isaac - one God. And we are Muslims [in submission] to Him." Al-Baqarah ( The Cow ) [133] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi