Jumat, 15/11/2024 - 11:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Selamat… Pinangki Bebas

image_pdfimage_print

Senin, 8 Februari 2021, Ketua Majelis Eko membacakan amar putusan, begini:

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider.”

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Akhirnya: “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.”

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Tuntutan jaksa cuma empat tahun penjara, divonis hakim sepuluh tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menanggapi vonis melonjak itu, Pinangki menyatakan, tidak terima. Naik banding.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Senin, 14 Juni 2021, Pengadilan Tinggi Jakarta, melalui web-nya, mengeluarkan putusan begini:

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU – Subsidiair dan Pencucian Uang.”

Berita Lainnya:
Tukang Remas Payudara Pelari di CPI Makassar Dipukuli Warga hingga Menangis

Akhirnya: “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000.”

Begitulah, atas dasar hukum yang berperikemanusiaan, perikeadilan, hukuman Pinangki empat tahun. Akhirnya dijalani dua tahun plus 25 hari, dia bebas bersyarat.

Jangan Dibanding-bandingkan

Hukuman buat koruptor Indonesia, jangan dibanding-bandingkan dengan negara lain. Apalagi dibandingkan China. Jangan.

Dikutip dari The Guardian, 5 Januari 2021, bertajuk “China Sentences Top Banker to Death for Corruption and Bigamy”, hukuman terhadap bankir Lai Xiaomin (terbukti korupsi) sangat berat.

Lai Xiaomin dituduh menerima suap 1,79 miliar Yuan (276,7 juta dolar AS) selama 10 tahun, periode ketika ia juga bertindak sebagai regulator. Lalu ia diadili di Pengadilan Tianjin, China.

Putusan pengadilan, menyatakan, ia terbukti korupsi tersebut. Juga menggelapkan dana publik 25 juta Yuan.

Vonis hakim: Lai Xiaomin dihukum mati. Atas putusan itu, Lai Xiaomin menerima.

Berita Lainnya:
Lagi-Lagi Guru Supriyani Diduga Diperas Penegak Hukum di Sultra, Dulu Polisi, Sekarang Jaksa

Tidak menunggu lama. Dilansir dari Kantor Berita AFP, 29 Januari 2021, yang mengutip televisi milik negara China, CCTV, Lai Xiaomin dieksekusi mati di luar Kota Tianjin.

Dengan cara, terpidana berlutut, kedua tangan terikat di belakang. Algojo menembak kepala terpidana bagian belakang, dari jarak semeter.

Di China, pada satu dekade lalu, eksekusi mati koruptor dipamerkan di depan publik. Kini, tidak begitu lagi. Dirahasiakan lokasi eksekusi.

Juga, China merahasiakan jumlah koruptor terpidana mati. Mungkin, khawatir dikecam warga dunia. Bagi China, yang penting negaranya makmur, rakyat sejahtera. Karena, uang negara tidak digerogoti koruptor.

Tentu, jangan dibanding-bandingkan. Koruptor Indonesia dengan China. Seperti nyanyian Farel Prayoga:

Wong ko ngene kok dibanding-bandingke… Saing-saingke… yo mesti kalah.

Tidak jelas, siapa yang kalah? Koruptor Indonesia ataukah China? Tergantung dari perspektif yang mana?

**). Penulis adalah Wartawan Senior

1 2

Reaksi & Komentar

وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۖ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِن ثَمَرَةٍ رِّزْقًا ۙ قَالُوا هَٰذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِن قَبْلُ ۖ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا ۖ وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُّطَهَّرَةٌ ۖ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ البقرة [25] Listen
And give good tidings to those who believe and do righteous deeds that they will have gardens [in Paradise] beneath which rivers flow. Whenever they are provided with a provision of fruit therefrom, they will say, "This is what we were provided with before." And it is given to them in likeness. And they will have therein purified spouses, and they will abide therein eternally. Al-Baqarah ( The Cow ) [25] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi