Jumat, 15/11/2024 - 17:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Selamat… Pinangki Bebas

Penulis: Djono W Oesman** 

WAKTU serasa cepat beringsut. Terpidana korupsi, mantan Jaksa Pinangki bebas dari Lapas Tangerang, Selasa, 6 September 2022. Tak seorang pun layak protes, sebab dia bebas bersyarat, atas nama hukum.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Banten Masjuno kepada pers, Selasa, 6 September 2022 mengatakan:

“Hari ini tidak hanya beliau (Pinangki Sirna Malasari) yang bebas bersyarat. Tapi juga Ratu Atut Chosiyah, Mirawati Basri, dan Desi Aryani.”

Para wanita itu sudah menjalani hukuman penjara dua per tiga masa hukuman. Sehingga, secara hukum, mereka berhak bebas bersyarat.

Artinya, jika mereka melanggar hukum sebelum habis masa hukuman (penuh), maka langsung dimasukkan penjara lagi, selain pelanggaran baru disidik polisi.

Pinangki ditahan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba pada Rabu, 12 Agustus 2020 malam hari. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dia mestinya bebas murni pada 12 Agustus 2024.

Jika dihitung dari sejak Pinangki ditahan, sampai bebas bersyarat Selasa, 6 September 2022 kemarin, terhitung dia menjalani penjara dua tahun 25 hari. Berarti, belum dua per tiga dari masa hukuman.

Tapi, pihak Kemenkumham belum menjelaskan, seberapa banyak Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi. Remisi untuk apa saja? Belum diumumkan.

Mengapa serasa Pinangki cepat bebas? Karena, saat kasusnya terungkap, dulu, beritanya terlalu heboh. Sampai, Menko Polhukam, Mahfud MD ikut bicara diwawancarai televisi. Prof Mahfud bicara tegas.

Kehebohan itu menimbulkan imajinasi publik, seolah Pinangki bakal dihukum sangat berat. Imajinasi publik: sepuluh tahun, dua puluh, hukuman mati.

Padahal, kenyataannya tidak seperti imajinasi publik. Hukum, punya caranya sendiri. Hukum, dijalankan manusia yang punya perasaan. Rasa belas kasih dan tepo sliro.

(Bahasa Jawa: tepo – menempatkan, sliro – diri sendiri). Artinya, semua orang mesti menempatkan diri sendiri pada suatu keadaan yang dihadapi, bagaimana seandainya diri sendiri korupsi? Makanya, jangan kejam pada koruptor.

Kilas Balik Perkara

Pinangki didakwa menerima suap 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Sesungguhnya, Pinangki dijanjikan Djoko Tjandra, suap 1 juta dolar AS. Jadi, sebenarnya, uang suapnya masih kurang.

Di persidangan, Jaksa menyebutkan uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa MA (Mahkamah Agung) melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Tujuannya, supaya Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia, tanpa harus menjalani hukuman pidana. Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali (pada tahun 1999).

Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Meski dakwaan terhadap Pinangki berlapis-lapis, tapi Jaksa menuntut Pinangki dihukum empat tahun penjara. Ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki, disebut Jaksa, terbukti menerima suap 450 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA.

Jaksa Penuntut Umum, Yanuar Utomo membacakan amar tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Senin, 11 Januari 2021, begini:

“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider dan dakwaan kedua tentang TPPU, dan dakwaan ketiga subsider,”

Tahap berikutnya, Pinangki berhak menyampaikan pledoi. Dalam pledoi, Pinangki mengakui, dia salah. Dan menyesal. Lalu, menangis sesenggukan. Sebagai ibu dari anak bernama Bimasena. (Pledoi Pinangki, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021).

Hati siapa yang tidak kasihan pada Pinangki?

Majelis hakim dipimpin Ignasius Eko Purwanto, ternyata tidak kasihan pada Pinangki.

1 2

Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi