Jumat, 15/11/2024 - 04:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Selip Lidah Suswono Lebih Parah dari Ahok

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pernyataan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1, Suswono, terkait narasi janda yang dikaitkan dengan cerita sejarah Nabi Muhammad SAW, dinilai bukan hanya menistakan agama. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Andi Safrani, dalam diskusi publik bertajuk “Telaah Ucapan Suswono: Perspektif Sejarah, Hukum dan Bahasa”, yang digelar Aliansi Pengacara Bela Nabi (APBN) di Phala-wan Cafe, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Andi menjelaskan, ada 3 aspek yang harus diperhatikan untuk memproses Suswono ke jalur hukum. Yaitu formil, materiil, dan konteksnya. Sebab, kejadian ini serupa tapi tak sama dengan kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Berita Lainnya:
7 Napi Rutan Salemba Kabur Lewat Jalur Tikus, Begini Penampakannya
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Oleh karenanya ini yang menjadi pembeda pada kasus Ahok. Kasus Ahok disampaikan tidak dalam tahapan kampanye. Ini konsekuensinya pada hukum apa yang mau dipakai. Apakah lex generalis yang artinya memakai KUHP, atau lex specialis yang menggunakan UU Pilkada,” papar Andi. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurutnya, pernyataan Suswono dalam kampanye pada 26 Oktober 2024 tidak hanya menistakan agama, juga mengandung unsur pidana dan pelanggaran pidana Pilkada Serentak 2024.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Ini yang (juga) membedakan dengan Ahok. Karena itu tidak mempengaruhi pencalonannya waktu itu,” sambung akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan. 

Berita Lainnya:
Pramono Pastikan Tak Masuk Kabinet Prabowo, Mau Fokus Pilkada
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Lebih lanjut, Andi menyebutkan potensi sanksi yang akan didapat Suswono, apabila terbukti melanggar pidana dan UU Pilkada. 

“Di UU Pilkada ada di Pasal 67, dan diperkuat PKPU Pasal 57 dengan ancaman pidana, memang tidak banyak kalau Pilkada, hanya enam bulan,” tutur master hukum lulusan Victoria University, Melbourne, Australia itu. 

“Tapi jika pidana terbukti, maka ada ancaman berbeda, yaitu diskualifikasi,” pungkas Andi. 

Sumber: r


Reaksi & Komentar

رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِن ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ البقرة [128] Listen
Our Lord, and make us Muslims [in submission] to You and from our descendants a Muslim nation [in submission] to You. And show us our rites and accept our repentance. Indeed, You are the Accepting of repentance, the Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [128] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi