Jumat, 15/11/2024 - 11:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sempat Ditunda, PTUN Jakarta Akhirnya Tolak Gugatan PDIP

BANDA ACEH -Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya menolak gugatan DPP PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diketok pada Kamis, 24 Oktober 2024 secara elektronik melalui e-court di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000,” bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat 25 Oktober 2024.

Diberitakan RMOL sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda sidang putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sedianya dibacakan secara elektronik pada hari Kamis, 10 Oktober 2024.

Adapun, gugatan PDIP sendiri telah teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, PDIP menganggap KPU RI telah melakukan pelanggaran prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres)


Reaksi & Komentar

أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَٰكِن لَّا يَشْعُرُونَ البقرة [12] Listen
Unquestionably, it is they who are the corrupters, but they perceive [it] not. Al-Baqarah ( The Cow ) [12] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi