Sengketa Pemilu 2024, Pakar: Prabowo-Gibran Bisa Didiskualifikasi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –  Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan Paslon 02 Prabowo-Gibran bisa didiskualifikasi dari kemenangannya di Pilpres 2024. Hal itu bisa terjadi jika dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pemilu 2024 terbukti.Bivitri mengatakan baik Paslon 01 dan 03 satu suara terkait diskualifikasi Prabowo-Gibran. Sebab, dugaan Kecurangan Pemilu 2024 mengarah kepada paslon tersebut.

“Kalau di MK (Mahkamah Konstitusi) kita mesti tunggu ya hasilnya seperti apa. Tapi yang jelas, yang diminta nantinya adalah adanya permintaan diskualifikasi Paslon 02, utamanya karena masalah  putusan MK 90 yang meloloskan Gibran sebagai cawapres,” kata Bivitri dikutip KBA News dari akun YouTube Kompas TV, Rabu, 20 Maret 2024.

ADVERTISEMENTS

Jika hal itu terbukti, menurut Bivitri pemungutan suara ulang bisa saja terjadi tanpa adanya Prabowo-Gibran. Bahkan, seandainya MK tidak mengabulkan tuntutan yang dimasukan, maka akan sangat berpengaruh terhadap kondisi perpolitikan Indonesia ke depannya.

ADVERTISEMENTS

“Kalau itu yang dikabulkan oleh MK, maka harus ada pemungutan suara ulang tanpa 02. Legitimasinya tentu saja akan sangat berpengaruh, kalau seandainya MK tidak memutuskan seperti yang diminta oleh 01 dan 03 tetap saja ada pengaruh secara Politik,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS

Kemenangan Prabowo-Gibran nantinya akan menjadi hasil demokrasi terburuk sepanjang sejarah. Masyarakat akan melihat Prabowo-Gibran sebagai pemimpin yang dihasilkan melalui proses demokrasi yang buruk.

ADVERTISEMENTS

“Meskipun secara hukum MK tidak mengabulkan, ya udah hasilnya tetap paslon 02 menang seperti hari ini. Tapi itu tetap saja dinamika di MK akan memengaruhi secara politik persepsi terhadap kemenangan dari Paslon 02,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
Exit mobile version