Sabtu, 16/11/2024 - 14:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Seorang Warga Sukamakmur Ditemukan Meninggal dalam Mobil

BANDA ACEH – Darmansyah alias Acah (53), warga Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar yang diketahui sebagai penjual nira ditemukan meninggal dunia dalam mobilnya, Jumat (24/2/2023).

Mobil pick-up jenis Kijang milik korban terparkir di Jalan Cut Mutia tepatnya depan Terminal Keudah, Desa Baro, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Peristiwa ini awalnya diketahui oleh warga sekitar bernama Wahyudi (50), warga Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh yang saat itu sedang duduk di depan terminal.

Baca Juga:Polisi Ciduk Terduga Pelaku Penimbunan 1,5 Ton Solar Subsidi di Langsa

Film 3 Wajah di Negeri Syariah Masuk Nominasi Cannes World Film Festival

“Saksi melihat korban sedang menaiki mobilnya dengan posisi merangkak seperti orang kesakitan,” ujar Kapolsek Baiturrahman, AKP Iskandar Muda kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Merasa janggal yang dengan apa yang dilihat, Wahyudi kemudian menghampiri Acah dan melihatnya sudah dalam keadaan terlentang sambil memegang perut kesakitan.

“Kemudian saksi memanggil warga lain setelah melihat korban tiba-tiba sudah terbujur kaku (tidak bergerak lagi) hingga hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Baca Juga:

USK Raih Penghargaan KPPN Awards

Hati-hati! Penipuan Catut Nama Safaruddin Minta Transfer Uang

“Kemarin korban sempat mengeluh sakit perut kepada saksi. Dan berdasarkan keterangan keluarga korban yang baru tiba di lokasi tadi, korban memang memiliki riwayat penyakit ginjal,” jelasnya.

Atas permintaan pihak keluarga yang juga menolak visum serta autopsi, akhirnya jenazah korban dibawa pulang ke anak kandungnya untuk di-fardhu kifayah-kan.

“Pihak keluarga korban juga menandatangani surat pernyataan penolakan jenazah divisum dan autopsi,” pungkasnya.[]


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi