Minggu, 17/11/2024 - 13:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sesuai Keppres 70/2002, Pati Polri Diberhentikan Oleh Presiden

BANDA ACEH -Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan sekaligus menjelaskan soal kenapa Ferdy Sambo masih mengenakan seragam polri dan pangkat bintang dua dipundaknya meski telah mendapat sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Sebagimana dengan Perpres 70/2002, pemberhentian Perwira Tinggi (Pati) Polri ini akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

 

“Bagi pati yang di-PTDH, sesuai Keppres (keputusan presiden), Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8).

Diketahui, meskipun Ferdy Sambo menerima seluruh kesaksian para saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) namun ia tidak menerima putusannya dengan mengajukan banding.

Nantinya, jika tingkat banding di tolak, Ferdy Sambo tidak lagi memiliki upaya hukum lain untuk menghindari sanksi pemecatan terhadap dirinya, meskipun terdapat Perpol 7/2022 yang memiliki mekanisme peninjauan kembali atas hasil sidang KKEP maupun sidang KKEP banding.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi