Jumat, 15/11/2024 - 12:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Setelah Jadi Presiden RI, Prabowo akan Lupakan IKN Proyek Prioritas, Kelanjutan di Tangan Gibran

 

2.086 hektare lahan itu tadinya merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan menjadi ADP. 

Selanjutnya, ADP tersebut diberikan kepada Otorita IKN (OIKN) dengan alas hukum berbentuk Hak Pengelolaan (HPL). 

“Jika keseluruhan itu tanah sudah aset, diselesaikan dengan penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK). Jadi kalau kita masuk di sana dengan UU Nomor 2 Tahun 2012, kami tindak pidana korupsi, karena dianggap kan sudah milik (aset negara) loh kok dibayar lagi,” papar Embun. 

Hal tersebut sekaligus menjelaskan bahwa pembebasan 2.086 hektar lahan untuk proyek merupakan tanggung jawab OIKN selaku pemilik HPL. 

Pembebasan lahan yang dilakukan oleh OIKN berupa PDSK atau mengganti rumah atau tanaman yang disebut telah dikuasai masyarakat di atas tanah aset negara

1 2

Reaksi & Komentar

فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنتُم بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوا ۖ وَّإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ ۖ فَسَيَكْفِيكَهُمُ اللَّهُ ۚ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ البقرة [137] Listen
So if they believe in the same as you believe in, then they have been [rightly] guided; but if they turn away, they are only in dissension, and Allah will be sufficient for you against them. And He is the Hearing, the Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [137] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi