Setelah Ketua MK dan KPK, Giliran Ketua Bawaslu Dinyatakan Terbukti Langgar Etik

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Satu per satu pimpinan lembaga melanggar kode etik. Terbaru, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dijatuhi sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rahmat Bagja dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. Dia terbukti melanggar perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.

ADVERTISEMENTS

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja dalam perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito saat membacakan putusan dalam sidang DKPP, Jumat 8 Desember 2023.

ADVERTISEMENTS

Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Suryono Pane dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh Herminiastuti Lestari.

ADVERTISEMENTS

Rahmat Bagja bersama anggotanya, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, Totok Hariyono dianggap tidak profesional. Sebab, mereka telah mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028.

ADVERTISEMENTS

Akibatnya, terjadi kekosongan jabatan pada Bawaslu Kabupaten/Kota dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman juga dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK karena melanggar etik.

ADVERTISEMENTS

Setelahnya giliran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicopot Presiden Jokowi karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (*)

Exit mobile version