Setelah Tiga Hari Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuh Brigadir J, Kuasa Hukum Mengundurkan Diri

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Tim Kuasa Hukum Bharada Dua Richard Eliezer atau Bharada E menyatakan kemunduran dirinya.  Hal itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga selaku Kuasa Hukum Bharada E saat menyambangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) siang.  

“Kita enggak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” katanya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022). Nahot menuturkan bahwa pihaknya telah melayangkan sejumlah alasan kemunduran diri itu kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.  

ADVERTISEMENTS

Namun ia mengatakan belum dapat membeberkan alasan kemunduran dirinya tersebut secara terbuka.  “Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim. 

ADVERTISEMENTS

Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri,” kata Nahot.  

ADVERTISEMENTS

Nahot menambahkan bahwa dirinya menghargai hak setiap orang yang terlibat dalam kasus meninggalnya Brigadir J. 

ADVERTISEMENTS

“Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri,” katanya. 

ADVERTISEMENTS

Pengunduran diri tim kuasa hukum ini berlangsung setelah tiga hari penetapan Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka atas kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J.  Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

ADVERTISEMENTS
Exit mobile version