Jumat, 15/11/2024 - 12:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Siaga 98 Dorong KPK Segera Tahan SYL dan 2 Tersangka Korupsi di Kementan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Ada beberapa pihak yang mencoba memperkeruh suasana dengan mengalihkan pokok perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Terkait itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera mengumumkan dan menahan tiga tersangka dugaan korupsi Kementan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hal itu disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin. Dia menanggapi adanya pihak-pihak yang mengaburkan pokok perkara yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara massif.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Siaga 98 berharap KPK segera mengumumkan status SYL dalam perkara dugaan korupsi di Kementan. Dalam hal telah memiliki alat bukti yang cukup, segera dilakukan upaya penahanan,” kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/10).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebab kata dia, pihaknya melihat ada beberapa pihak yang mencoba memperkeruh suasana dengan mengalihkan pokok perkara korupsi ke hal lainnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Siaga 98 mendukung langkah tegas KPK, ‘tegakkan hukum meski langit runtuh’,” pungkas Hasanuddin.

Berita Lainnya:
Jubir Pramono-Rano: Tidak Pantas Calon Pemimpin DKI Jadikan Perempuan Objek Lelucon
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, yakni Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Untuk Syahrul Yasin Limpo, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akan tetapi, KPK belum resmi umumkan status tersangka ketiga orang tersebut. Pengumuman resmi akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni di rumah dinas Mentan, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan, dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di Makassar.

Dari tempat yang digeledah itu, KPK menemukan dan mengamankan uang Rp30 miliar, uang Rp400 juta, 12 pucuk senjata api, satu unit mobil Audi A6, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.

Berita Lainnya:
Kapolri dan Menteri ATR Sepakat Berantas Mafia Tanah Hingga Tuntas

Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga April 2024.

Kesembilan orang tersebut, yakni Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu Syahrul Yasin Limpo.

Selanjutnya, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ البقرة [232] Listen
And when you divorce women and they have fulfilled their term, do not prevent them from remarrying their [former] husbands if they agree among themselves on an acceptable basis. That is instructed to whoever of you believes in Allah and the Last Day. That is better for you and purer, and Allah knows and you know not. Al-Baqarah ( The Cow ) [232] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi