Siang Ini, DPR Gelar Paripurna Sahkan RUU Pilkada

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna pada hari ini, Kamis (22/8). 

Rapat paripurna sedianya digelar di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Kesetjenan DPR RI, rapat paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.

ADVERTISEMENTS

Adapun, rapat paripurna siang nanti untuk mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada). 

ADVERTISEMENTS

Agenda pengesahan RUU Pilkada ini menjadi puncak dari serangkaian pembahasan intensif di Badan Legislasi DPR yang telah menimbulkan berbagai reaksi, termasuk kritik dari beberapa pihak. 

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan akan membawa RUU Pilkada pada pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna yang akan digelar besok, Kamis (22/8).

ADVERTISEMENTS

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya telah berkirim surat kepada pimpinan DPR terkait hasil pembahasan revisi UU Pilkada yang telah rampung dibahas di tingkat I.

ADVERTISEMENTS

Selanjutnya, pimpinan DPR akan menggelar Rapat Bamus untuk mengagendakan sejumlah pembahasan dalam Rapat Paripurna, termasuk pengesahan UU Pilkada.

“Kami tadi sudah menyurati pimpinan, berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna terdekat,” kata Baidowi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8). 

Exit mobile version