Siapa Jadi Gubernur Kalsel Usai Sahbirin Noor Mundur? Pengamat Sebut 2 Sosok, Kemendagri: Eselon I

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Jabatan Gubernur Kalimantan Selatan kosong usai Sahbirin Noor mengumumkan pengunduran dirinya pada Rabu (13/11/2024) kemarin.

Sahbirin atau biasa disapa Paman Birin tiba-tiba mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

ADVERTISEMENTS

Pengunduran diri Paman Birin ini dilakukan tepat sehari usai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady dalam sidang praperadilan memutuskan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terhadap Sahbirin Noor, gugur.

ADVERTISEMENTS

Itu artinya Sahbirin Noor sudah tak menyandang status tersangka kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

ADVERTISEMENTS

Lantas siapa yang akan mengisi jabatan Gubernur Kalimantan Selatan setelah ditinggal Sahbirin Noor?

ADVERTISEMENTS

Pengganti Paman Birin Pejabat Eselon I

ADVERTISEMENTS

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Plt Gubernur Kalsel kemungkinan akan diumumkan pada Kamis (14/11/2024) hari ini.

ADVERTISEMENTS

“Karena (istri) Pak Gubernur (Sahbirin) ini kan juga ikut maju di Pilgub di sana, sehingga harus ditunjuk segera pejabat sementara, mungkin InsyaAllah besok sudah bisa disampaikan,” ucap Bima Arya di Kantor KPU RI, Rabu (13/11/2024).

Mantan wali kota Bogor itu mengatakan, pengganti Sahbirin yang ditunjuk adalah pejabat eselon I sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bisa dari Kementerian Dalam Negeri, atau bisa dari yang lain,” ujar Bima.

Ia mengatakan, Sahbirin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPRD Kalimantan Selatan.

Bima menuturkan, Sahbirin ingin berhenti jadi Gubernur untuk menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalimantan Selatan.

“Ya tentu dalam hal ini terlepas dari persetujuan Bapak Presiden, tapi Kementerian Dalam Negeri segera menyiapkan langkah-langkah untuk menunjuk pejabat sementara,” ucap Bima.

Pengamat Sebut 2 Sosok Berpeluang Gantikan Paman Birin

Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara, Ahmad Fikri Hadin, mengungkapkan bahwa pengunduran diri seorang pejabat, termasuk gubernur, merupakan hak konstitusional yang sah.

“Secara hukum, ini adalah hak setiap pejabat, khususnya gubernur, untuk mengundurkan diri kapan saja,” kata Fikri dalam keterangannya pada Rabu.

Namun, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kekosongan jabatan gubernur di Pemprov Kalimantan Selatan.

Fikri menjelaskan dalam situasi seperti ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memiliki kewenangan untuk menunjuk pejabat sementara yang akan memimpin provinsi hingga dilantiknya gubernur definitif.

Dalam kondisi normal, jika seorang gubernur berhalangan tetap, maka Wakil Gubernur (Wagub) yang akan menggantikan posisi tersebut.

Namun, hal ini menjadi sedikit lebih rumit karena Wagub Kalsel H Muhidin, saat ini tengah menjalani cuti kampanye sebagai calon gubernur dalam Pilkada Serentak 2024.

“Selama Wagub sedang cuti, yang akan menggantikan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel,” jelas Fikri.

“Setelah Wagub selesai cuti, ia akan kembali menjabat sebagai gubernur hingga akhir masa jabatan,” tambah akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini.

Namun, ada kemungkinan lain jika Muhidin juga memutuskan untuk mundur dari posisinya sebagai Wakil Gubernur.

Dalam hal ini, Kemendagri akan mengangkat pejabat baru untuk mengisi kekosongan tersebut, baik sebagai wakil gubernur atau sebagai pejabat sementara gubernur.

Menjaga Kondusivitas

Diketahui Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengundurkan diri hanya sehari usai status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengumuman pengunduran diri itu disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kalsel, Rabu (13/11/2024).

“Saya mengundurkan diri, pemberkasannya sudah diproses,” ujar Sahbirin di hadapan ratusan pegawai yang hadir.

Paman Birin itu menegaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sahbirin juga menyampaikan bahwa momen pengunduran dirinya merupakan waktu untuk berpamitan kepada seluruh ASN di lingkungan Setdaprov Kalsel.

Ia berpesan kepada seluruh ASN agar tetap menjalankan kinerja yang baik, meskipun ia tidak lagi menjabat sebagai gubernur.

Duduk Perkara Kasus Suap & Gratifikasi

Sahbirin Noor sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, 6 Oktober 2024 lalu.

Dia diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)

Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)

Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)

Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

Sugeng Wahyudi (swasta)

Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT

Exit mobile version