Tapi jika di Indonesia mengerjakan hal yang sama, kita semua peneliti di Indonesia masuk penjara. Itu karena quick count di hari pencoblosan dilarang oleh undang-undang.
Akhirnya pasal itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Itulah jasa dari AROPI, asosiasi lembaga survei. Asosiasi lembaga survei ini pun tidak mewajibkan lembaga survei menyatakan siapa kliennya. Apa lagi jika klien itu keberatan.
Setelah AROPI, kini lahir banyak asosiasi lembaga survei lainnya, termasuk Persepi. Tak ada satupun dari asosiasi itu yang mewajibkan lembaga survei menyatakan siapa donaturnya, siapa kliennya.
Karena prinsip universal client confidentiality atau client right to confidentiality, lembaga survei memang tak ingin membuka siapa kliennya. Acap kali klien itu sendiri yang tidak ingin namanya dipublikasi.