Sidang Gugat Jokowi Ditunda, Kubu Habib Rizieq Diminta Betulkan Alamat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menunda sidang gugatan perdata pihak Habib Rizieq Shihab kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), hingga Selasa (29/10/2024) pekan depanPasalnya perwakilan tim kuasa hukum Jokowi tak kunjung datang pada sidang yang digelar pada Selasa pagi (22/10/2024) hingga siang.

“Baik, sidang ditunda hari Selasa 29 Oktober 2024,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruang sidang.

ADVERTISEMENTS

Hakim Suparman meminta kubu Rizieq kembali mengirimkan surat ke alamat Jokowi yang di Solo, Jawa Tengah secara spesifik. Soalnya, surat dikirimkan sebelumnya yang tertuju ke Istana Kepresidenan Jakarta dan Istana Bogor tidak berlaku lagi karena Jokowi tidak menjabat sebagai Presiden.

ADVERTISEMENTS

Diketahui, alamat kediaman pribadi Jokowi di Solo berada di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENTS

“Masalahnya ini dia berakhir sebagai presiden, dia tidak tinggal lagi di Istana Negara dan di Istana Presiden di Bogor juga tidak tinggal, seperti yang disampaikan di gugatan,” kata Hakim Suparman.

ADVERTISEMENTS

“Yang ada ini hanya yang berada di Solo Jawa Tengah. Nah ini harus ke sini sangat rinci sekali, di hukum acara, alamatnya harus jelas untuk panggilan,” sambung Hakim.

ADVERTISEMENTS

Pada sidang sebelumnya Selasa (8/10/2024), tim kuasa hukum Jokowi sempat diwakilkan oleh Tim Kuasa Hukum Kementerian Kesekretariatan Negara (Kemensetneg). Namun, kubu Rizieq Shihab menilai kedudukan hukum atau legal standing yang dimiliki tim kuasa hukum dari Kemensetneg tidak memenuhi syarat untuk mengikuti sidang perdata.

ADVERTISEMENTS

Anggota Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Heri Herianto menggugat Presiden Jokowi dalam kapasitas pribadi dan bukan pejabat negara.

“Gugatan kami itu ditujukan kepada personal yang mulia. Perseorangan dari pak Jokowi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Presiden. Untuk itu kami melihat sepertinya surat kuasanya tidak sesuai,” Heri dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (8/10/2024).

Menurut Heri, seharusnya surat kuasa ditanda tangani oleh Jokowi langsung kepada tim kuasa hukum Setneg dan bukannya hanya sekedar surat tugas dari Kemensetneg.

Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda sidang gugatan perdata pihak Habib Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa meminta tim kuasa hukum Sekretaris Negara (Setneg) untuk melengkapi surat kuasa legal standing atau kedudukan hukum dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dicermati dengan baik, bunyi di surat gugatan ini yang digugat itu ialah Joko Widodo sebagai personnya, bukan jabatannya. Jadi untuk sidang berikutnya selesaikan sesuai dengan apa yang disampaikan tadi ya,” ujar Hakim Suparman di ruang sidang PN Jakpus, Selasa (8/10/2024).

Diketahui, Rizieq menuntut Jokowi membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara. Sebab, Jokowi diduga melanggar hukum selama menjabat sebagai Presiden.

Selain Rizieq, penggugat lainnya yaitu Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman. Ketika sidang, Rizieq maupun Jokowi tidak hadir di dalam ruang sidang, hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

Exit mobile version