Sidang PK Etik Memutuskan AKBP Brotoseno Dipecat sebagai Anggota Polri

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Hasil sidang etik peninjauan kembali (PK) memutuskan AKBP Brotoseno dipecat sebagai anggota Polri. Sidang etik PK ini sekaligus menganulir sanksi etik AKBP Brotoseno pada tahun 2020 lalu.  

Dalam sidang itu, meski telah menjadi terdakwa korupsi namun AKBP Brotoseno masih tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

ADVERTISEMENTS

“Sanksi administrasi berupa PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes

ADVERTISEMENTS

Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (14/8).

ADVERTISEMENTS

Hasil sidang etik PK ini, kata Nurul keluar pada Jumat 8 Juli 2022. Setelah putusan tersebut diambil, Polri menyerahkan hasilnya kepada Asisten Kapolri bidang SDM untuk memproses pemecatan Brotoseno.

ADVERTISEMENTS

Meski demikian, hingga saat ini Brotoseno masih belum secara resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.

ADVERTISEMENTS

“Jadi saat ini KEP PTDH-nya belum ada,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Tim yang menyidangkan Brotoseno adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri selaku Wakil Ketua Komisi, lalu Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Exit mobile version