Sabtu, 16/11/2024 - 17:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sidang PK Etik Memutuskan AKBP Brotoseno Dipecat sebagai Anggota Polri

BANDA ACEH -Hasil sidang etik peninjauan kembali (PK) memutuskan AKBP Brotoseno dipecat sebagai anggota Polri. Sidang etik PK ini sekaligus menganulir sanksi etik AKBP Brotoseno pada tahun 2020 lalu.  

Dalam sidang itu, meski telah menjadi terdakwa korupsi namun AKBP Brotoseno masih tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

“Sanksi administrasi berupa PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes

Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (14/8).

Hasil sidang etik PK ini, kata Nurul keluar pada Jumat 8 Juli 2022. Setelah putusan tersebut diambil, Polri menyerahkan hasilnya kepada Asisten Kapolri bidang SDM untuk memproses pemecatan Brotoseno.

Meski demikian, hingga saat ini Brotoseno masih belum secara resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.

“Jadi saat ini KEP PTDH-nya belum ada,” jelasnya.

Tim yang menyidangkan Brotoseno adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri selaku Wakil Ketua Komisi, lalu Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.


Reaksi & Komentar

فَمَنْ خَافَ مِن مُّوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ البقرة [182] Listen
But if one fears from the bequeather [some] error or sin and corrects that which is between them, there is no sin upon him. Indeed, Allah is Forgiving and Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [182] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi