Jumat, 15/11/2024 - 14:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sikap FPI Soal Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas, Katanya..

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Ketua Dewan Pengurus ormas Pusat Front Persaudaraan Islam atau FPI Aziz Yanuar mengatakan organisasinya belum mau memberikan sikap atau komentar mengenai bagi-bagi izin tambang ormas keagamaan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 “Sikap FPI tidak bersikap apa pun sementara ini. Untuk pemberian izin bukan domain kami,” kata Aziz melalui pesan singkat pada Selasa (11/6/2024). 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Aziz menyebut pendapat dari badan hukumnya, DPP Advokat Persaudaraan Islam memaparkan beberapa pasal yang cenderung kontra dengan bagi-bagi IUP lantaran dianggap berpotensi pada tindak pidana korupsi. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Aziz menyebut DPP API menganalisis Kepres 70 Tahun 2023 tentang wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pada pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Menteri Pembina Sektor (Menteri ESDM) mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP kepada menteri atau kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi atau koordinasi penanaman modal selaku ketua satuan tugas. 

Berita Lainnya:
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 Miliar
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Dengan ketentuan ini, maka Menteri Investasi atau Kepala BKPM mempunyai wewenang dan dapat mengambil kebijakan dan melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP kepada pelaku usaha meliputi BUMD (Badan Usaha Milik Desa),” kata Aziz.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya akan sangat selektif dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) meski ada kebijakan pemerintah yang memberi peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) mengelola usaha pertambangan. 

Bahlil menyampaikan, Kementerian Investasi tetap melakukan verifikasi dan memberi persyaratan yang ketat, salah satunya adalah ormas tersebut harus memiliki badan usaha. “Pemerintah nanti yang menentukan nanti misalnya, ada yang ngajuin. 

Kita verifikasi memenuhi syarat, kita kasih dan persyaratannya akan ketat, tidak gampang, harus dia punya badan usaha,” kata Bahlil usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa. 

Berita Lainnya:
Wapres Gibran Terima Kunjungan PM Singapura Lawrence Wong di Hutan Kota Senayan

Selain memiliki badan usaha, lanjut Bahlil, badan usaha ormas tersebut sahamnya harus dimiliki oleh koperasi. 

Menurut Bahlil, hal ini agar tidak terjadi penyalahgunaan. Lebih lanjut, nantinya IUP tidak dapat dipindah tangan dan pengelolaannya harus profesional sehingga mampu bisa memberikan pendapatan kepada badan usaha milik organisasi masyarakat dan keagamaan untuk menunjang program-program sosialnya. 

“Ormas sekarang enggak kayak dulu, sekarang kadernya bagus-bagus, pengusaha gede dan ada uangnya. Asal sesuai kaidah dan jaga lingkungan, jaga pajak, bayar pajak, kenapa tidak,” ujar Bahlil. Bahlil mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ormas keagamaan. 

Ia pun menyadari harus memberikan sosialisasi lebih lanjut terkait dengan permasalahan ini agar tidak terjadi informasi yang simpang siur. 

“Kita berkewajiban untuk mensosialisasikan, kita bicara baik-baik, apa yang belum jelas kita akan jelaskan,” ucapnya


Reaksi & Komentar

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ البقرة [241] Listen
And for divorced women is a provision according to what is acceptable - a duty upon the righteous. Al-Baqarah ( The Cow ) [241] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi