Sabtu, 16/11/2024 - 00:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sindir Balik Hasyim Asy’ari, PKB: Ada Gugatan Hasil Pemilu Karena KPU Tidak Berkualitas

BANDA ACEH – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merespons pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari yang mengatakan saksi dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar PranowoMahfud MD tak berkualitas di sidang sengketa Pilpres 2024.

Waketum PKB Jazilul Fawaid menyebut bahwa KPU tidak memiliki tugas untuk mengomentari saksi dari kubu AMIN maupun Ganjar-Mahfud.

“Kan saya pikir, bukan KPU yang punya tugas untuk menilai,” kata Jazilul di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2024).

Lebih lanjut, Jazilul menyindir balik pernyataan Hasyim Asy’ari tersebut bahwa sebenarnya KPU lah tidak berkualitas. Salah satu indikatornya, yakni adanya gugatan hasil pemilu di MK saat ini.

“Jangan-jangan KPU-nya yang enggak berkualitas. Karena KPU enggak berkualitas, lihat semuanya enggak berkualitas. Kenapa muncul gugatan? Karena KPU tidak berkualitas. Seluruh proses kemarin dari Sirekap dan lain-lain tidak ada masalah, saya yakin tidak ada timbul gugatan,” ucapnya.

“Kalau soal Pak Gibran misalkan segera ditindaklanjuti oleh KPU, juga tidak ada gugatan. Jadi sebenarnya kalau dilihat kualitas antara KPU dengan saksi kemarin, KPU di bawahnya. Jadi, enggak bisa orang di bawahnya menilai yang level di atasnya,” sambung Jazilul menegaskan.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menilai para saksi yang dihadirkan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres tidak berkualitas.

Hal ini dapat dilihat dari kurangnya interaksi para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menanggapi keterangan para saksi tersebut.

“Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut. Jadi bisa dikatakan saksi yang diajukan tidak berkualitas, ujar Hasyim dikutip Sabtu (6/4/2024).


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi