Sinergitas TNI Polri dan BPBD Padamkan Karhutla di Aceh Barat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

#attachment_caption

MEULABOH – Puluhan personil TNI-Polri dari Polres Aceh Barat bersama BPBD berjibaku memadamkan api yang membakar lahan gambut di Gampong Suak Raya Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat, Ahad (29/07/23).

Personel Polres Aceh Barat bersama TNI, Brimob dan BPBD saling bersinergi memadamkan puluhan titika api di Gampong Suak Raya,

ADVERTISEMENTS

Diduga api terus membakar lahan disekitar Suak Raya, akibat cuaca panas. Hotspot sudah terdeteksi, sehingga perlu upaya pemadaman, ujar Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP Mawardi

ADVERTISEMENTS

Personel Polres Aceh Barat, Brimob, TNI, BPBD, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) serta warga sekitar terus berupaya melakukan pemadaman Kebakaran Lahan gambut milik Masyarakat di Suak Raya.

ADVERTISEMENTS

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H meng-apresiasi kerjasama antara TNI, Polri, BPBD,dan  MPA  yang sigap dalam memadamkan titik api di lokasi.

ADVERTISEMENTS

“Ini patut kita mengapresiasi, karena begitu ada informasi, Anggota terkait langsung merespon dengan cepat sehingga kebakaran lahan tidak meluas ke tempat lain, sampai saat ini jumlah kerugian serta luas lahan yang sudah terbakar belum bisa diperkirakan,” ujar kapolres.

ADVERTISEMENTS

Menurutnya,  tim telah melakukan penanggulangan dengan cara melaksanakan pemadaman di lokasi titik api menggunakan alat yang sudah dipersiapkan, mulai dari jet nozel semprotan, mesin Robin, gulungan selang dan sebagainya.

ADVERTISEMENTS

Alat ini dipersiapkan untuk dibawa masuk ke dalam lokasi terjadinya kebakaran lahan, harus bergotong royong dengan cara memikul serta jarak tempuh yang lumayan jauh.

Ia menyebut, kondisi kemarau seperti ini harus disikapi bersama secara bijak, dengan harapan para pemilik lahan maupun pihak terkait memperhatikan kondisi terkini lahan, sehingga tidak terulang kembali kebakaran seperti ini.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan sengaja, jika kedapatan maka pelakunya dikenakan Pidana UU No 41/1999 pasal 78 ayat 131 UU RI No 41 tahun 1999, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah.[]

Editor : Biro Meulaboh.

Exit mobile version