BANDA ACEH – Analis hukum sekaligus advokat Integrity Law Firm, Raziv Barokah berbicara ketidakadilan penegakan hukum di Indonesia. Dia menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) IKN ‘kota hantu’ sebagai sebuah pelecehan tapi tak ditindak hukum seperti Edy Mulyadi yang dipenjara usai sebut Kalimantan tempat jin buang anak.”Kita lihat sekarang penegakan hukum ini kan tebang pilih, banyak di beberapa tempat orang melakukan tindakan serupa dengan yang dilakukan oleh pejabat negara, tapi mereka kena sanksi hukum. Ada satu hal yang menarik, ada satu orang pernah dipenjara akibat mengatakan IKN kita itu pernah menjadi tempat jin buang anak,” ucap Raziv dalam Simposium Nasional PB HMI bertajuk ‘Memperkuat Demokrasi Pembangunan dan Kesejahteraan’ di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2024).
Jika mencermati ucapan Jokowi itu, berarti membenarkan apa yang pernah di lontarkan oleh Edy Mulyadi soal ‘Jin Buang Anak’.
Anehnya lagi, seakan Jokowi mengkritik proyek nasional strategis yang menjadi kebanggaannya, saat proyek itu merana karena investor yang dijanjikan akan berinvestasi di IKN tak kunjung terbukti.
“Pak Jokowi di 7 oktober bilang ‘jangan sampai IKN jadi kota tempat jin buang anak’, konyol ada pernyataan seperti itu sebelumnya dilaporkan dan masuk bui, tapi presiden menyatakan hal serupa (tidak ditindak hukum),” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar keramaian tercipta di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Jokowi mengingatkan agar IKN ke depan jangan menjadi kota hantu.
Jokowi ingin IKN menjadi kota yang hidup. Maka dari itu, ekosistem kehidupan masyarakat mulai dari kesehatan, pendidikan, hiburan, hingga logistik pun akan dibentuk.
“Di Nusantara ini yang namanya keramaian, crowd itu harus diciptakan terus, harus diadakan terus, sehingga sekali lagi ekosistem itu yang menjadi terbangun,” ucap Jokowi, Senin (7/10/2024).
Kasus Edy Mulyadi
September 2022, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Edy Mulyadi dikeluarkan dari penjara meskipun menjatuhkan vonis penjara tujuh bulan 15 hari. Edy divonis bersalah oleh majelis hakim terkait ucapannya mengenai ‘Kalimantan tempat jin buang anak’.
“Memerintahkan supaya terdakwa [Edy Mulyadi] segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar hakim ketua Adeng AK saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Hakim menuturkan Edy telah menjalani masa pidana sebagaimana vonis tersebut terhitung sejak yang bersangkutan diproses hukum.
“Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” tutur hakim.
Edy terbukti menyebarkan berita tidak pasti yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat melalui pernyataan ‘Kalimantan tempat jin buang anak’.
Pernyataan kontroversial Edy disampaikan saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) beberapa waktu lalu.
Ia disebut melanggar Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.
Vonis penjara tujuh bulan 15 hari diketahui lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Edy dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun.