BANDA ACEH -Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang bukti dianggap mustahil.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi pernyataan Mahfud soal tangkap tangan KPK kurang cukup bukti, meskipun pada akhirnya Mahfud memberikan pernyataan ralatnya.
“Pernyataan Pak Mahfud bahwa tangkap tangan KPK ada yang kurang bukti, itu tidak berbasis data bahkan cenderung mustahil,” kata Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (10/12).
Sejauh ini kata Ghufron, tangkap tangan KPK terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak pidana pidana korupsi, tidak ada yang tidak terbukti dalam proses sidang pengadilan.
Mengingat berdasarkan Pasal 1 Angka 19 KUHAP, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang, sesudah atau setelah melakukan tindak pidana.
“Sehingga sangat mustahil terjadi tangkap tangan korupsi jika pada saat tidak terdapat 2 alat bukti, minimal terdapat saksi, dan barang bukti uang. Jadi tak mungkin tangkap tangan kurang bukti, dan bukan tangkap tangan jika buktinya kurang,” pungkas Ghufron.
Sebelumnya, Mahfud MD yang juga calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu meralat pernyataannya soal kegiatan tangkap tangan KPK yang dinilai tidak cukup bukti.
Mahfud menekankan, yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, bukan terkait dengan tangkap tangan.
“Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK,” jelas Mahfud usai menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud di Bandung, Sabtu (9/12).