Minggu, 17/11/2024 - 04:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sirekap Melenceng dari Tujuan Awal

BANDA ACEH -Penggunaan Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) yang akan kembali dipakai KPU RI pada Pilkada Serentak 2024 menuai kritik.

Sejatinya, tujuan Sirekap untuk mempermudah penyelenggara negara dalam menghitung perolehan suara. Melalui Sirekap pula, hasil perhitungan bisa dibuka secara transparan kepada publik.

Namun praktiknya di Pilpres dan Pileg 2024 lalu, Sirekap justru bermasalah.

“Dengan teknologi (harapannya) yang salah bisa diperbaiki, yang mau melintir itu harapannya bisa dihindari. Tapi apa yang terjadi? Kita dibikin bingung, bagaimana bisa suara TPS sampai 400 bahkan lebih dari 1 juta (berdasarkan Sirekap). Padahal yang paling tinggi (di lapangan) 300-an (suara)” kata Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, Sabtu (6/7).

Mantan Komisioner KPU ini tidak menampik, pemanfaatan teknologi penting karena praktiknya bisa membantu pelaksanaan pemilihan di Indonesia. Apalagi, tujuan utama Sirekap untuk mempermudah tugas penyelenggara.

Hanya saja, temuan Netgrit pada Pilpres dan Pileg 2024 mengungkap banyak masalah pada Sirekap KPU.

Sirekap melenceng dari tujuan utama untuk mengefisienkan pekerjaan, justru menimbulkan masalah baru. Sirekap juga menimbulkan kebingungan dan kecurigaan masyarakat terhadap hasil penghitungan suara.

“Jadi ini persoalan yang mengganggu. Padahal di penyelenggaraan pemilu kita harus bisa menciptakan kepercayaan, sehingga bisa mendapat pemilu yang legitimate,/i>,” katanya.

Oleh karena itu, masalah Sirekap pada Pileg dan Pilpres 2024 harus menjadi bahan evaluasi KPU sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024.

“Seharusnya itu diperbaiki, bukan malah ditutup,” tutup Hadar. 


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi