Diyakini, salah satu sumber pendanaan besar untuk menyukseskan target Jokowi 3 Periode adalah rekayasa kebijakan dan peraturan seputar industri sawit atau CPO. Dengan naiknya harga CPO dunia, maka rente yang diperoleh dan terkumpul, melalui “permainan” kebijakan yang diduga sarat moral hazard, guna mendukung agenda oligarki, akan semakin besar.
Dalam tulisan IRESS kedua (22/3/2022) diperkirakan keuntungan pengusaha sawit (2016 hingga 2021) diperkirakan Rp 264 triliun, belum termasuk rekayasa subsidi program biodiesel B30, yang dinikmati segelintir pengusaha oligarkis secara konspiratif, minimal mencapai Rp 90 triliun.
Proyek perburuan rente sawit tampaknya akan berjalan lancar karena mayoritas anggota kabinet, yang berada di bawah kendali LBP, sudah satu suara, didukung pula terutama oleh Menko Airlangga Hartarto yang merupakan koordinator penghubung, poros oligarki penguasa dan pengusaha sawit.
Puluhan triliun rupiah rente sawit akan tersedia sangat besar untuk proyek “Jokowi 3 Periode”, sambil terus menampilkan Jokowi seolah tak butuh tapi sebenarnya ambisius. Hipokrisi yang sudah menjadi predikat The King of Lips Service.
Untunglah konspirasi sarat moral hazard tersebut mendapat perlawanan dari PDIP, terutama yang muncul dipermukaan adalah Jaksa Agung dan Anggota DPR Masinton Pasaribu. Masinton mengaku mempunyai data lengkap tentang mafia yang ditangkap oleh Kejagung. Namun Masinton pun yakin jika Kejagung sudah mempunyai infromasi yang juga lengkap (26/4/2022).
Semoga dengan data tersebut skandal bisa tuntas hingga akarnya. Dalam hal ini kita patut mengapresiasi dan mendukung upaya Kejagung membongkar dan memproses para terduga mafia migor tersebut.
Karena itu, rakyat berharap dan menuntut agar penyidikan menuju proses pengadilan oleh Kejagung tidak hanya berhenti pada empat tersangka yang telah diumumkan. Ratusan juta rakyat pasti sangat happy, serta kerugian dan kesengsaraannya terbalaskan jika para tersangka, termasuk para aktor-aktor dan master mind yang terlibat dalam skandal migor ini, dihukum setimpal.
Menurut UU Tipikor No.20/2001, KKN atau korupsi di tengah penderitaan rakyat sangat layak divonis dengan hukuman mati.
Rakyat juga menuntut agar konglomerat pebisnis sawit, termasuk dan terutama yang memiliki usaha dari hulu hingga hilir, antara lain Wilmar, Sinar Mas dan Permata Hijau, merupakan target utama yang harus diusut dan diadili oleh Kejagung dan lembaga penegak hukum lain.
Mereka adalah konglomerat yang bisa saja lolos jerat hukum karena berada dalam lingkar kekuasaan oligarkis, seperti terjadi dalam skandal proyek Reklamasi Teluk Jakarta dan Meikarta yang Melibatkan Ahok, Aguan dan James Riyadi. Dalam hal ini objektivitas, independensi dan keberanian Kejagung sangat diharapkan rakyat.
Terakhir, karena telah menelan korban dan merugikan ratusan juta konsumen migor di seantero negeri, rakyat pun menuntut agar skandal migor, perburuan rente untuk Jokowi 3 Periode harus dituntaskan sesuai peraturan yang berlaku. Sesuai Pancasila dan UUD 1945, hukum adalah panglima, sehingga proses hukum harusnya tidak pernah kalah dan berada di bawah kepentingan politik.
Karena itu rakyat menuntut agar master mind dan biang kerok, berikut para konglomerat sawit harus segera ditangkap dan diadili. Selain itu, kepada para aktor dan master mind Jokowi 3 Periode: hentikan rekayasa dan rencana busuk yang melawan kontitusi dan demokrasi itu!
(Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Irres)