Senin, 18/11/2024 - 22:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Skandal Migor: Tangkap dan Adili Pejabat dan Konglomerat Sawit Oligarkis!

OLEH: MARWAN BATUBARA

MINGGU lalu, Presiden Jokowi menerbitkan larangan ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng (migor) dan migor (22/4/2022). Larangan berlaku sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Belakangan larangan berubah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan yang dilarang tidak termasuk CPO, tetapi hanya migor dan refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, yaitu bahan baku migor (26/4/2022).

Namun kemarin (27/4/2022) Menko Perekonomian kembali mengubah kebijakan: ekspor CPO dan semua produk turunannya dilarang, berlaku sejak hari ini, 28 April 2022 hingga waktu yang ditentukan.

Presiden Jokowi menerbitkan larangan ekspor di atas segera setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan ditangkapnya empat tersangka mafia migor di Jakatrta (19/4/2022).

Keempat tersangka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group. Konon mereka saat ini ditahan di Gedung Bundar Kejagung dengan pengawalan ketat oleh aparat BIN.

“Berhasilnya” penangkapan para pengkhianat rakyat ini patut diapresiasi, meskipun datang dari Kejagung. Sebab, semula pada Raker dengan Komisi VI DPR, Mendag M. Lutfi pernah sesumbar sudah mengantongi terduga mafia migor (17/3/2022).

Lutfi mengaku telah berkordinasi dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo guna mengungkap terduga mafia dalam dua hari berikut (19/3/2022). Ternyata Polri tidak kunjung mengungkap siapa mafia dimaksud.

“Belum ada rencana rilis mafia minyak goreng,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri (21/3/2022).

Ternyata salah satu tersangka “terduga mafia” yang ditangkap Kejagung adalah Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, pejabat yang menjadi pembisik Mendag Lutfi saat Raker dengan Komisi VI DPR (17/3/2022).

Kata Lutfi saat Raker: “Jadi, Pak Ketua, saya baru dikasih tau Pak Dirjen, hari Senin (maksudnya 21/3/2022) sudah ada calon tersangkanya”.

Tampaknya sang Dirjen sedang bermain sandiwara guna menutupi kejahatan yang dilakukan. Selain itu, sesumbar Lutfi pun hanya pepesan kosong, mungkin pula hanya sandiwara. Akhirnya, terduga mafia batal diumumkan Polri, sampai sekarang.

Dari informasi di atas bisa ditarik beberapa kesimpulan spekulatif. Pertama, tampaknya tidak terjadi sinergi lembaga penegak hukum untuk menangani kejahatan. Sebagai pemimpin tertinggi, Jokowi pun “tak berdaya” mengendalikan lembaga-lembaga tersebut secara penuh.

Berikutnya, Kemendag tidak memiliki “informasi komprehensif” guna menuntaskan masalah. Namun di sisi lain, bisa pula mereka sedang bermain sandiwara guna menutupi kebijakan bermasalah, sesuai pesanan oligarki. Lalu, selain kementrian-kementrian terkait, Polri pun bisa pula ikut “terpengaruh” oligarki, sehingga “gagal” mengungkap mafia yang dimaksud Lutfi.  

Selain itu, kita pun bisa berspekulasi bahwa oknum-oknum yang terlibat dalam penerbitan kebijakan didukung oleh gank atau konglomerat sawit yang berbeda, sehingga peraturan yang diterbitkan pemerintah menjadi tidak solid.

Spekulasi lain, terduga rombongan mafia yang dimaksud Lutfi tampaknya berbeda dengan gank mafia yang dicokok Kejagung. Tampaknya, inilah penyebab mengapa terbit sembilan (9) kebijakan pemerintah hanya dalam 3 bulanan sejak Januari 2022: peraturan-peraturan spekulatif, coba-coba, tidak solid dan sarat kepentingan oligarki.

Namun, apapun spekulasi yang berkembang, tampaknya motif di balik terbitnya kebijakan yang terus berubah tersebut pada dasarnya adalah kepentingan oligarki untuk melanggengkan kekuasaan. Untuk itu, tampaknya salah satu target utama: memperpanjang jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode. Caranya dengan menunda pemilu.

Untuk itu, diduga di bawah pimpinan LBP sebagai aktor utama “Jokowi 3 Periode”, diperlukan perencanaan dan rekayasa sistemik berupa kampanye massif, rekayasa pencitraan, penggalangan dukungan, termasuk meminta paksa dukungan politisi-politisi nirmoral yang tersandera kasus KKN. Semua rencana sistemik ini butuh dana besar, dan rencana ini tampaknya masih akan terus hidup.

1 2

Reaksi & Komentar

فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ البقرة [181] Listen
Then whoever alters the bequest after he has heard it - the sin is only upon those who have altered it. Indeed, Allah is Hearing and Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [181] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi