Sabtu, 16/11/2024 - 02:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

SKT Tambahan Calon PPPK Kemenag Digelar 12 Desember 2023, Ini Syaratnya

image_pdfimage_print

HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Panitia Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama akan menggelar Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), Selasa, 12 Desember 2023 nanti.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Ahmad Yani, Sabtu, 9 Desember 2023.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Panitia telah mengumumkan jadwal, lokasi dan daftar nama peserta yang harus mengikuti SKTT CPPPK akan dilaksanakan 12 Desember 2023,” kata Ahmad Yani.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Yani juga menyampaikan bahwa peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKTT CPPPK. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia berharap semua peserta sudah mengetahui jadwal dan lokasi ujian dan datang sesuai jadwal yang ditentukan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kita harap, semua peserta sudah tau di mana lokasi ujian dan datang serta mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan panitia,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

SKTT CPPPK berbentuk tes moderasi meragama dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Peserta harus hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Berita Lainnya:
Merefleksikan Ketangguhan: Australia Peringati Dua Dekade Tsunami Samudra Hindia 

“Peserta wajib membawa laptop yang sudah terinstal  Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan. Panduan instalasinya bisa dilihat laman casn.kemenag.go.id,” ujarnya.

Berikut ketentuan pelaksanaan SKTT CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023:

  1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
  2. Peserta wajib membawa:
    a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
    b) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
  4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
  5. Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id);
  6. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;
  7. Peserta dilarang:
    a) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
    b) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
    c) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
    d) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
    e) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
    f) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
  8. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;dan
  9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
  10. Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila:
    a) Peserta yang terlambat hadir;
    b) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
    c) Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan.[]
Berita Lainnya:
Nasaruddin Umar Siap Lakukan Pembersihan di Kementerian Agama

Artikel SKT Tambahan Calon PPPK Kemenag Digelar 12 Desember 2023, Ini Syaratnya pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.


Reaksi & Komentar

مَثَلُهُمْ كَمَثَلِ الَّذِي اسْتَوْقَدَ نَارًا فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْ وَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لَّا يُبْصِرُونَ البقرة [17] Listen
Their example is that of one who kindled a fire, but when it illuminated what was around him, Allah took away their light and left them in darkness [so] they could not see. Al-Baqarah ( The Cow ) [17] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi