Jumat, 15/11/2024 - 09:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Dimana Keberadaan Bharada E, Begini Jawaban Polisi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kasus kematian Brigadir J masih menyimpan sejumlah tanda tanya, salah satunya terkait keberadaan Bharada E yang sampai saat ini belum terungkap ke publik.  

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal tersebut membuat Tim Advokat Penegakkan Hukum & Keadilan (TAMPAK) melayangkan laporan atas nama Irjen Ferdy Sambo lantaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.  

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Jadi, yang kami laporkan itu saudara Ferdy Sambo karena tempat kejadian perkara pembunuhan terjadi di rumah dinasnya,” ungkap Saor perwakilan TAMPAK di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).  “(Lantas) Siapa itu Bharada E yang hingga kini belum kelihatan. 

Berita Lainnya:
Hari Ini Prabowo Lantik 48 Menteri dan 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Itu akan menjadi pertanyaan masyarakat sehingga harus segera dibongkar,” imbuhnya. Polisi Menjelaskan Keberadaan Bharada E Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pihaknya menjamin keselamatan Bharada E yang sudah masuk dalam penanganan penyidikan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Statusnya sebagai kunci memiliki peran penting dalam mengunkap kebenaran kasus ini. Penyidik bertugas mengamankan bukti dan saksi atas suatu perkara. “Penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya karena proses persidangan harus berlanjut,” kata Dedi, Selasa (19/7). 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Bharada E juga disebut-sebut mendapatkan ancaman selama menjadi saksi saat proses penyelidikan, maka dari itu dirinya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan,” terangnya.

Berita Lainnya:
Filipina Deportasi 35 WNI Pelaku Judol Internasional
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 “Kalau minta perlindungan, itu hak setiap warga negara, silakan. Namun, proses penyidikan ini tetap berjalan,” imbuh Dedi. Sebagaimana diketahui, peristiwa naas yang menimpa Brigadir J disebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). 

Menurut keterangan polisi, Bharada E diduga terpaksa menembak korban setelah yang bersangkutan terlebih dahulu melepas tembakan dari depan kamar istri  Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.


Reaksi & Komentar

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ البقرة [82] Listen
But they who believe and do righteous deeds - those are the companions of Paradise; they will abide therein eternally. Al-Baqarah ( The Cow ) [82] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi