Jumat, 15/11/2024 - 17:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Firli Bahuri, Pimpinan KPK: Setiap Orang Dianggap Tidak Bersalah Sepanjang Belum Ada Putusan Inkrah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Begitu tegas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menanggapi penetapan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau hadiah terkait dengan penanganan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, negara Indonesia adalah negara hukum,” kata Johanis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/11).

Berita Lainnya:
Buntut Gembong Narkoba Murtala Cs Kabur, Karutan Salemba Dinonaktifkan, DPR Bentuk Panja
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Johanis menekankan bahwa setiap warga harus taat terhadap hukum. Bahkan, setiap orang juga harus menghormati proses hukum yang berjalan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pada Rabu malam (22/11), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pihaknya menetapkan Firli sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

Berita Lainnya:
Kapolri Sebut Budi Arie Berpeluang Diperiksa dalam Kasus Judi Online di Komdigi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam perkara tersebut ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. 


Reaksi & Komentar

وَمَن يَرْغَبُ عَن مِّلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلَّا مَن سَفِهَ نَفْسَهُ ۚ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا ۖ وَإِنَّهُ فِي الْآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ البقرة [130] Listen
And who would be averse to the religion of Abraham except one who makes a fool of himself. And We had chosen him in this world, and indeed he, in the Hereafter, will be among the righteous. Al-Baqarah ( The Cow ) [130] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi