“Namun, pada saat diketahui bahwa monumen akan digunakan sebagai tempat kegiatan salah satu paslon, pihak yayasan membatalkan peminjaman tersebut,” ujar Kapuspen TNI.
Pencabutan izin itu berkaitan dengan netralitas TNI, yakni fasilitas atau gedung milik TNI tidak boleh digunakan untuk kampanye.
“Karena adanya aturan bahwa monumen tersebut dilarang digunakan sebagai tempat giat politik. Demikian,” kata Gumilar.