Jumat, 15/11/2024 - 10:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Soal Kericuhan Penertiban PKL, Sekda Banda Aceh: Demi Kemaslahatan Bersama

image_pdfimage_print

“Petugas Satpol PP hadir di sana semata-mata untuk menegakkan qanun yang mengatur larangan bagi PKL berjualan di bahu hingga badan jalan dan trotoar. Dan seperti kita ketahui bersama, bahwa jalan tersebut sebelumnya sudah bersih dari PKL,” ujar Wahyudi, Senin, 13 Mei 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurutnya, apa yang dilakukan petugas adalah mencegah para PKL untuk menggelar lapak kembali di lokasi yang tak jauh dari Masjid Raya Baiturrahman tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kalau penertiban sudah lebih dulu kita lakukan dan Alhamdulillah mendapat respon positif dari masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, Jalan Tgk Chik Pante Kulu begitu semrawut dengan keberadaan PKL yang berjualan hingga ke badan jalan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Jangankan akses lalu lintas, untuk masuk ke pertokoan yang ada di sisi kiri-kanan pun sangat sulit. Kondisi di sana juga membahayakan para pedagang,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Hal lain yang patut dipertimbangkan, sebut sekda, jika sewaktu-waktu terjadi bencana seperti kebakaran, maka proses evakuasi bisa terhambat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Bayangkan bagaimana petugas damkar bisa menjangkau lokasi jika Jalan Tgk Chik Pante Kulu masih seperti dulu,” ujar Wahyudi.

Berita Lainnya:
Polda Aceh dengan BMKG Bahas Pengamanan 2nd Global Tsunami Symposium

Pun demikian, ujarnya lagi, sejumlah PKL masih merasa keberatan dan memaksa untuk menggelar lapak jualan di lokasi semula. “Padahal tempat relokasi bagi mereka sudah kita sediakan, yakni di lantai tiga gedung Pasar Aceh dan lahan eks Terminal Keudah.”

“Dan untuk hal itu, saya sudah menginstruksikan Diskopukmdag Banda Aceh untuk melakukan pendataan dan fasilitasi terhadap para pedagang tersebut untuk direlokasi. Biaya sewa di tempat baru juga akan kita gratiskan,” ujar Wahyudi.

Pendekatan secara persuasif juga telah dilakukan oleh petugas di lapangan, namun tidak digubris oleh PKL yang “membandel”.

“Sampai-sampai petugas kami dicaci-maki dengan kata-kata yang tidak pantas,” ujarnya.

Kronologisnya, kata Wahyudi, petugas Satpol PP tengah berupaya mengamankan lapak PKL yang hendak digelar kembali, dan di saat yang bersamaan memdapatkan perlawanan dari para PKL.

“Jadi situasi tarik-menarik dengan sejumlah PKL tak terhindarkan di lapangan,” jelasnya.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf jika ada sikap anggota Satpol PP yang kurang berkenan saat penertiban.

Berita Lainnya:
Kemendikbudristek Apresiasi CENTROVETS-OHCC FKH USK

“Di lapangan tadi sangat kondisional. Mohon maaf bapak-ibu, kami hanya menegakkan qanun demi kemaslahatan kita bersama,” ujarnya.

Ia juga memastikan pihaknya akan tetap menjaga Jalan Tgk Chik Pante Kulu bersih dari PKL liar.

“Mari kita pahami bersama, itu jalan umum akses bagi seluruh masyarakat. Kemudian ada trotoar yang menjadi hak bagi pejalan kaki. Belum lagi para pemilik toko yang dirugikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, tercatat ada 137 PKL yang sebelumnya telah ditertibkan dari Jalan Tgk Chik Pante Kulu. “Dasarnya adalah Qanun Kota Banda Aceh nomor 3 tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL jo Qanun nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.”

“Perlu dicatat juga, penertiban ini bukan secara serta-merta kita lakukan. Sebelumnya bersama OPD terkait kita telah melakukan sosialisasi hingga pemberitahuan secara tertulis kepada para PKL di sepanjang Jalan Tgk Chik Pante Kulu agar dengan sukarela memindahkan lapaknya ke tempat yang telah disediakan pemerintah,” pungkas Wahyudi.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi