KPK-Dery-Ridwansah-4JPG-2612468998.webp” width=”640″/>BANDA ACEH -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkadang tidak mengantongi bukti yang cukup. Menurut Ghufron, pernyataan Mahfud tak berdasarkan bukti dan data.
“Pernyataan pak Mahfud bahwa tangkap tangan KPK ada yang kurang bukti itu tidak berbasis data, bahkan cenderung mustahil,” kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (10/12).
Ghufron menekankan, sejauh ini operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pelaku koruptor tidak ada yang tidak terbukti dalam proses persidangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 19 KUHAP.
“Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa Ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu,” bunyi Pasal 1 KUHAP.
Oleh karena itu, Ghufron menekankan sangat mustahil OTT KPK tanpa didasari dua alat bukti. Ia memastikan, KPK bekerja profesional dalam setiap melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
“Sehingga sangat mustahil terjadi, tangkap tangan korupsi jika pada saat tidak terdapat dua alat bukti, minimal terdapat saksi, dan barang bukti uang. Jadi tak mungkin tangkap tangan kurang bukti, dan bukan tangkap tangan jika buktinya kurang,” tegas Ghufron.
Namun, Mahfud sudah mengklarifikasi pernyataannya terkait OTT KPK yang disebut terkadang tidak mengantongi bukti cukup. Menurut Mahfud, kritikannya itu adalah soal penetapan tersangka KPK yang kerap kali tanpa bukti yang cukup.
“Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus,” kata Mahfud dalam keterangan resminya, Sabtu (9/12).
“Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK,” sambungnya.
Mahfud menjelaskan, sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka tapi belum disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurutnya, hal ini bisa merugikan orang.
“Itu kan menyiksa orang itu tidak boleh. Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, TSK dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,” ucap Mahfud.
Mahfud menyadari, tindakan OTT yang dilakukan KPK sudah bagus. KPK pun selama ini bisa membuktikan hasil OTT nya.
“Kalau OTT KPK oke, bagus, enggak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan,” pungkas Mahfud.