Jumat, 15/11/2024 - 16:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Bilang Begini

BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas 

usia minimal mencalonkan kepala daerah. KPU mengaku akan 

terlebih dahulu mengkahi putusan tersebut sebelum 

mengambil langkah selanjutnya. 

“Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK 

tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh 

persyaratan yang konstitusional pasca putusan MK,” kata Ketua 

KPU Mochammad Afifuddin di JCC Senayan, Jakarta Pusat, 

Selasa (20/8).

 

Selain itu, KPU juga akan melakukan konsultasi dengan DPR RI 

dan pemerintah. “Segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II 

atau DPR,” imbuhnya.

 

Selanjutnya, KPU akan menyosialisasikan aturan baru ini ke 

partai Politik. Terakhir KPU akan melakukan langkah-langkah 

lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan 

MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah 

dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 

Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan 

perundang-undangan.

 

“Ada konsultasi dan seterusnya tadi itu dengan memperhatikan 

tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana 

tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024,” pungkas Afif. 

 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh 

gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang 

Pilkada. Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua 

orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee. Mereka 

menggugat syarat minimal usi pendaftaran calon gubernur dan 

wakil gubernur.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon 

gubernu berusia paling rendah 30 tahun dan wakil Gubernur. 

Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan 

wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung 

sejak penetapan pasangan calon.

 

Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung 

(MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon 

kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan 

ditetapkan sebagai calon.


Reaksi & Komentar

وَمِنَ النَّاسِ مَن يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَىٰ مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ البقرة [204] Listen
And of the people is he whose speech pleases you in worldly life, and he calls Allah to witness as to what is in his heart, yet he is the fiercest of opponents. Al-Baqarah ( The Cow ) [204] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi